METRO ONLINE,BONE- -Seorang residivis kembali dibekuk unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, Sabtu 09 Mei 2020 malam. AN (40) harus ditangkap karena kembali melakukan aksi pencurian.
Warga Lingkungan Lonrae, Kelurahan Lonrae, Kabupaten Bone tersebut ditangkap karena menggasak 8 unit Handphone (HP) dari empat TKP berbeda.
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra mengatakan pelaku adalah seorang residivis yang pernah terjerat hukum pidana karena kasus pencurian dengan pemberatan.
"Ternyata belum juga jera. Pelaku memasuki rumah korban dan melancarkan aksinya pada malam hari," jelasnya.
Selain menangkap AN, polisi juga mengamankan delapan unit Handphone berbagai merek. "Pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Bone guna proses hukum lebih," tandas Ipda Rayendra.
Penulis: Sukardi/Aldy
Warga Lingkungan Lonrae, Kelurahan Lonrae, Kabupaten Bone tersebut ditangkap karena menggasak 8 unit Handphone (HP) dari empat TKP berbeda.
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra mengatakan pelaku adalah seorang residivis yang pernah terjerat hukum pidana karena kasus pencurian dengan pemberatan.
"Ternyata belum juga jera. Pelaku memasuki rumah korban dan melancarkan aksinya pada malam hari," jelasnya.
Selain menangkap AN, polisi juga mengamankan delapan unit Handphone berbagai merek. "Pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Bone guna proses hukum lebih," tandas Ipda Rayendra.
Penulis: Sukardi/Aldy