-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Mei 12, 2020

Polisi Tindak 5757 Pelanggar Selama Penerapan PSBB di Kota Makassar dan Gowa

Polisi Tindak 5757  Pelanggar Selama Penerapan PSBB di Kota Makassar dan Gowa

METRO ONLINE MAKASSAR-- Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar di Kota Makassar dan Kab.Gowa, aparat Kepolisian  telah menindak 5757 pelanggar kebijakan tersebut di wilayah Kota Makassar dan Kab. Gowa

Dari data yang ada, terhitung sejak 23 April s/d 11 Mei 2020, Kabid Humas menjelaskan, jumlah penindakan teguran lisan  di wilayah Kota Makassar  3.423  pelanggar,  sedangkan teguran tertulis diberikan kepada 263 pelanggar. Tindakan teguran tersebut ditangani oleh aparat Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan
Sedangkan Jajaran Polres Gowa  sejak diberlakukannya penerapan PSBB hingga 11 Mei 2020 telah menindak sebanyak 2071 pelanggar dengan rincian 1496 teguran lisan, dan 575 teguran tertulis,.

"ya kalau totalnya   sejak di berlakukan PSBB di Kota Makassar, dan Kab. Gowa hingga 11 Mei 2020ini,  Polisi telah menindak sebanyak 5757 pelanggar terdiri 1496 dengan tindakan Lisan dan Tindakan tulisan 838," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (11/05/2020).

"Ya tentu kami berharap  kesadaran kepada masyarakat Kota makassar dan Kab. Gowa agar betul-betul mentaati aturan PSBB dan tidak melakukan pelanggaran untuk kebaikan bersama, ," terang Kabid Humas

Ibrahim Tompo juga mengingatkan, Pasal yang diterapkan dalam pelanggaran dan tindak pidana selama pemberlakukan PSBB diantarnya  Pasal 93 Undang-undang No. 06 Tahun 2018  tentang Karantina kesehatan dengan ancaman hukuman  maksimal 1 hingga 10 tahun penjara terhadap

Kemudian, lanjut kabid Humas, Pelaku Pengrusakan Portal bakal  dijerat dengan Pasal 406 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Begitupula, pelaku Penganiayaan dengan  dengan melawan petugas PSBB akan dikenakan Pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara


Editor : Muh Sain / A. Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved