-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Mei 23, 2020

PJ Walikota Makassar' Akan Terbitkan SK Perwali Pemberhentian PSBB ,Namun Pemutusan Pandemi Covid 19 Tetap Di Jaga Bersama

PJ Walikota Makassar' Akan Terbitkan SK Perwali Pemberhentian PSBB  ,Namun Pemutusan Pandemi Covid 19 Tetap Di Jaga Bersama

METRO ONLINE MAKASSAR-- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua di Kota Makassar resmi berakhir. Namun, tak sampai disitu, Penjabat Wali Kota Makassar, Prof. Yusran memiliki satu cara untuk tetap mengusahakan bagaimana rantai Covid 19 terputus.

Dengan cara, menerbitkan Perwali Pasca PSBB yang didalamnya akan mengatur bagaimana protokol kesehatan masyarakat saat tak ada lagi larangan PSBB.

Dimana dalam perwali ini berfokus pada standar protokol kesehatan.

“Seperti dalam giat keagamaan dan rumah ibadah. Standarnya itu kita mewajibkan pengurus masjid memperhatikan protokol kesehatan. Dan memastikan masjid steril. Nah tugas pemerintah melakukan monitoring,” ucap Yusran saat melakukan meeting zoom dengan awak media, di Rujab Wali Kota Makassar, Jumat malam (22/5/20).

Kata Yusran, pihaknya sudah membentuk satgas untuk tetap memonitoring kegiatan masyarakat di Kota Makassar. Baik dalam bentuk keagamaan maupun jual beli dipertokoan.

“Kami tetap memantau dan kami juga sudah undang semua pelaku usaha. Seperti di mall kami siapkan petugas covid untuk mendampingi dan berpatroli serta di dalam mall nanti akan ada tiap jam pengumuman untuk tetap menjaga jarak dan memakai masker,” jelasnya.

Laporan :Bang Nur

Editor     :A.Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved