-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Februari 26, 2020

Satres Narkoba Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Satres Narkoba Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

METRO ONLINE,LUTIM- -Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur terus menekan peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Selasa (25/2020) kemarin

Dipimpin Kasat Narkoba Iptu Hery, mereka menangkap MI (38) warga Dusun Bali Darma Desa Sumber Agung bersama MB (38) Warga Desa Kalaena Kiri I. Hasil penangkapan Polisi mengamankan barang bukti sebilah badik, 1 (satu) pucuk senjata jenis pistol air sotgan merek Pietro Beretta nomor 84 FS cheetah call 9 short 17F35918 warna hitam.

1 (satu) saset bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus uang Pecahan Rp 50.000. berat bruto 1, 76 gram, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi, 5 (lima) saset ukuran sedang di dalamnya narkotika jenis sabu, 1 (satu) saset ukuran kecil terbungkus kertas aluminium foil rokok.

1 (satu) batang sendok plastik, 1 (satu) buah HP merek Oppo warna putih, 1 (satu) buah hp lipat merek Samsung warna merah, 1(satu) buah tas ransel warna biru tua, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) unit motor NMAX warna hitam Nopol DP 3136 VL, uang tunai sebesar Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
"Penangkapan kemarin berdasarkan informasi dari masyarakat, saat ditangkap mereka sementara mengendarai sepeda motor (berboncengan)," terang Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Iptu Hery, Rabu (2/26).

Lebih lanjut, pada saat dicegat pelaku berusah menghilangkan barang bukti dengan membuang narkotika jenis sabu itu di jalan raya, "ketika diamankan bersama barang bukti tersebut diatas kemudian dilakukan penggeledahan di badan MS ditemukan sebilah badik terselip di pinggang kanan," ujarnya.

Setibanya di rumah kedua pelaku di temukan 1 (satu) pucuk senjata pistol air sotgan di dalam lemari kemudian personel melakukan penggeledahan di kamar serta kandang ayam dan ditemukan 1 set alat lengkap sabu-sabu. Diintrogasi bahwa barang haram tersebut di peroleh dari ZL (DPO) warga Kabupaten Bone.



Penulis: Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved