-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Sabtu, Februari 22, 2020

Sat Lantas Polres Gowa Tindak Pengemudi yang Menggunakan Rotator

Sat Lantas Polres Gowa Tindak Pengemudi yang Menggunakan Rotator

METRO ONLINE,GOWA- -Satlantas Polres Gowa gencar melakukan imbauan dan teguran terkait larangan penggunaan rotator, sirine. Sabtu, (22/02/2020)

Siang tadi, tampak mereka kembali menegur sejumlah pengemudi di Jl. Usman Salengkenyang, kedapatan memasang rotator, sirine, dan semacamnya di kendaraanya, Polantas menyarakankan agar segera dilepas.

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Gowa Iptu Dalhari memberikan APP kepada anggota sebelum Pelaksanaan tugas Mengatakan Pihaknya mengimbau agar semua pemilik kendaraan bermotor tidak memasang rotator, sirine dan semacamnya di kendaraanya. "Sedangkan untuk kendaraan yang terlanjur dipasang saya sarankan agar segera dilepas," tegasnya.

Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH Mengungkapkan Menurut UU lalin tersebut, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah," bebernya. 

Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene, jelasnya, digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus. "Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene,  dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan," pungkasnya. 



Editor: Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved