-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Oktober 07, 2019

Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Kurir Sabu Jaringan Internasional

Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Kurir Sabu Jaringan Internasional


METRO ONLINE,BATAM, KEPRI – Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku *Inisial E V* sebagai kurir Narkotika jenis sabu yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.IK., M.Si setelah dilakukan pengintaian terhadap pelaku.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.IK., M.Si menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku mulai dari pengintaian, pengawasan hingga penangkapan dilakukan.

"Dari pengintaian yang dilakukan tepatnya Pada jumat (4/10) pukul 21.00 wib, Surveillance/Pengawasan terhadap pelaku yang menggunakan mobil melaju dengan kencang disebuah tempat sepi dan mengambil sesuatu di semak-semak pinggir jalan, berikutnya dilakukan pengejaran, hingga saat melintas diwilayah Bengkong, Kota Batam dilakukan penghadangan dan penggeledahan terhadap kendaraan pelaku", Ujar Yani Sudarto.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan pelaku ditemukan Tas sandang di jok tengah mobil dan setelah dibuka terdapat Narkotika diduga jenis sabu seberat 1,5 kg milik pelaku. Setelah itu dilakukan pemeriksaan pendalaman di tempat kost pelaku di Apartemen Viktoria yang dulunya bernama Imperium dari hasil Penggeledahan ditempat kost pelaku ditemukan 48 gram daun ganja kering" lanjut Dir Resnarkoba Polda Kepri ini.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mendapatkan barang bukti dari seorang yang berada Malaysia, pelaku diperintahkan untuk mengambil Sabu dan apabila sudah diambil akan ada perintah lain untuk mengantar barang haram tersebut ke orang lain.

Sampai dengan saat ini tim Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyilidikan terhadap jaringan dari pelaku *Inisial E V* dan Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini adalah 1,5 kg Kristal bening diduga sabu dan daun ganja dengan berat 48 gram. (Joslin Sitohang)

Sumber: HumasPolda Kepri
Editor: Jonrius Sinurat
Jurnalis: Joslin Sitohang

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved