-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Juni 17, 2025

Dua Pengedar Sabu Diciduk, Polres Pangkep Bongkar Sindikat Narkoba dari Pulau ke Kota

METRO ONLINE, PANGKEP —Polres Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam sebuah operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika lintas wilayah dan menangkap dua pelaku utama yang kini terancam hukuman penjara seumur hidup.

Penangkapan ini bermula dari patroli rutin di Desa Dewakan, Kecamatan Liukang Kalmas.Sekitar pukul 21.30 WITA, Babinkamtibmas Brigpol Saddam Husain bersama Bripda Abdul Husein dan Bripda Putra Andika mencurigai aktivitas mencolok di rumah seorang pemuda bernama Muhammad Aryo Jayadi alias Rio. Bersama Kepala Desa Amirullah, petugas mengamati lalu-lalang pemuda yang keluar masuk rumah tersebut.

Ketika dilakukan pemeriksaan, Rio mengaku baru mengonsumsi sabu empat hari sebelumnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan alat hisap sabu dan bungkus plastik bening kosong yang disembunyikan di balik patung dalam kamar. Selain itu, ditemukan pula sebungkus rokok berisi plastik putih dengan beberapa paket kecil sabu siap edar.

Dari pengakuan Rio, diketahui bahwa sabu tersebut dijual kepada warga di Pulau Dewakang dengan harga Rp200.000 per bungkus kecil. Ia juga menyebutkan nama pemasoknya, yakni Ahyar alias Jaya, yang berdomisili di Makassar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Narkoba Iptu Hasrul, S.Sos bergerak cepat menuju Makassar. Operasi penyergapan yang digelar di sebuah hotel berhasil mengamankan Ahyar. Selain itu, beberapa pengguna yang diduga terlibat dalam jaringan ini turut diamankan.

Dari 13 orang yang diamankan, hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik Makassar menunjukkan bahwa hanya dua orang—Rio dan Ahyar—yang dinyatakan positif dan terbukti kuat sebagai pengedar. Sementara 11 lainnya hanya pengguna dan telah dirujuk untuk mengikuti program rehabilitasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

23 bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu

2 bungkus plastik bekas pakai sabu

13 kantong plastik kecil

1 bungkus rokok Sampoerna berisi paket sabu

1 tabung pyrex kaca

3 pipet bening

1 alat hisap sabu

1 celana panjang putih merek Charles

1 unit ponsel Samsung Galaxy A35 warna biru

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup dan denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kapolres Pangkep AKBP Muh.Husni Ramli, SIK, MH, M.Tr.Opsla melalui Kabid Humas AKP Imran menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan ini dan memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat. "Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika," tegasnya.


(thiar)

Evaluasi Sekaligus Harapan: Sidang TPP Lapas Maros Dorong Reintegrasi Berkeadilan

METRO ONLINE Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai salah satu upaya evaluasi dan penilaian terhadap perilaku warga binaan, Selasa (17/6). Sidang ini dilaksanakan di Aula Lapas Maros dan dipimpin langsung oleh Ketua TPP, Fadlan Sahan, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), serta diikuti oleh pejabat struktural dan staf pembinaan.

Sidang TPP merupakan forum penting dalam proses pemasyarakatan, yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi terkait program pembinaan narapidana, baik dalam hal penempatan kerja, usulan integrasi, maupun program lainnya. Dalam sidang kali ini, sejumlah warga binaan diusulkan untuk mengikuti program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan rotasi kerja sebagai Tahanan Pendamping (Tamping) di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, dalam arahannya menyampaikan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam sidang harus berdasarkan pada hasil penilaian objektif terhadap sikap, perilaku, serta partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan.

“TPP bukan sekadar forum administratif. Ini adalah ruang pengambilan keputusan yang sangat menentukan proses reintegrasi sosial warga binaan. Oleh karena itu, profesionalisme dan integritas tim sangat diperlukan agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran,” ujar Imran.

Lebih lanjut, Ketua TPP menekankan pentingnya kolaborasi lintas seksi dalam proses verifikasi data dan observasi langsung terhadap warga binaan. Setiap anggota TPP diminta memberikan pendapat berdasarkan pengamatan dan data terkini yang tersedia, guna menjamin validitas rekomendasi.

Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh anggota TPP sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban atas hasil sidang yang telah dilaksanakan. Dengan terselenggaranya sidang TPP ini, Lapas Kelas IIB Maros menegaskan komitmen dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial yang manusiawi dan berkeadilan.


Editor : Muh Sain 

Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba

METRO ONLINE JAKARTA Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkait pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulai berlaku per Sabtu, 14 Juni 2025.

"Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah. Ada dua poin penting yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini. Yang pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Yang kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali," jelas Pelaksana tugas (Pit) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat (13/06/2025).

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Visa tersebut masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang.

Untuk mengajukan visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa.

Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir) serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

"Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran," tutup Yuldi.


Editor : Muh Sain 

Lapas Tolitoli Terima Kunjungan WASMAT dari Pengadilan Negeri Tolitoli

METRO ONLINE Tolitoli, 17 Juni 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli menerima kunjungan Pengawasan dan Pemantauan (WASMAT) dari Pengadilan Negeri Tolitoli pada Senin (16/6), pukul 09.00 WITA. Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pidana yang dijalani oleh narapidana.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli, Fathan fakhir sriyadi, yang turut didampingi oleh Arifin Batalipu selaku Panitera dan Moh. Asyri Zulkifli Rukka selaku Panitera Muda Pidana.

Dalam kunjungan tersebut, tim WASMAT melaksanakan sesi tanya jawab dengan beberapa narapidana guna memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana. Kegiatan berlangsung dengan baik, tertib, dan lancar.

Pihak Lapas menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga akuntabilitas serta memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli,Muhammad Ishak , menyampaikan bahwa melalui kegiatan seperti ini, diharapkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dapat terus meningkatkan perannya dalam menjamin hak-hak narapidana dan mendukung proses penegakan hukum secara adil dan manusiawi.

kegiatan ini merupakan implementasi dari Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah direktorat jenderal pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, dalam rangka mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mendukung visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.


Editor : Muh Sain 

Bea Cukai Kendari Tangkap 60 Karton Rokok Ilegal Merek HMIN Bold

METRO ONLINE KENDARI – Bea Cukai Kendari berhasil mengungkap praktik penimbunan rokok ilegal bermerek HMIN Bold di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam operasi bertajuk Pengawasan Terpadu Operasi Gurita 2025.

Temuan ini mencuat pada Senin, 28 Mei 2025, sebagai bagian dari pengawasan intensif selama masa libur panjang nasional.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir, mengatakan bahwa penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima pihaknya pada tanggal 27 Mei.

Keesokan harinya, kata Tonny, pihaknya melakukan penyisiran dan akhirnya menemukan lokasi atau gudang HMIN Bold.

Mereka juga berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pemilik atau oengedar rokok tanpa pita cukai tersebut.

“Pelaku yang diamankan berinisial S, diamankan bersama 60 karton berisi rokok ilegal atau sekitar 584.000 batang rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) merek HMIN Bold,” ungkap Tonny, Senin (15/6/2025).

Barang bukti tersebut lanjut Tonny, bernilai sekitar Rp867 juta, dengan nilai cukai yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp435 juta. Jika dibiarkan, sebut Tonny, praktik ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp565 juta.

Proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara terukur. Barang bukti dan tersangka terlebih dahulu diamankan di Pos Bantu Bea Cukai Bau-Bau sebelum dipindahkan ke Kendari untuk proses lebih lanjut.

Meski pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, penyelesaian kasus ini menempuh jalur administratif.

Berdasarkan ketentuan dalam PMK No. 237/PMK.04/2022, pelaku membayar denda administratif sebesar Rp1,3 miliar pada 31 Mei 2025, atau tiga kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayar.

Tonny menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat. “Kami tidak akan ragu menindak pelanggaran di bidang cukai, terutama peredaran rokok ilegal yang merusak pasar dan merugikan negara,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan demi menjaga iklim usaha yang sehat dan adil. **


Editor : Muh Sain

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved