-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, Mei 31, 2025

Kerap Berulah, 100 Napi Beresiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

METRO ONLINE JAKARTA - Sebanyak 100 warga binaan atau narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (30/5) petang.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan alasan pemindahan ratusan napi ke Nusakambangan.

Narapidana kasus narkotika asal Riau tersebut dipindahkan karena terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat, sebagian bahkan berulang, yakni terkait kepemilikan telepon genggam (HP) dan narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan (rutan).

“Ini adalah bentuk upaya keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP. Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, (lapas) supermaksimum Nusakambangan jawabannya,” ucap Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (31/5) dini hari.

Para narapidana tersebut ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan supermaksimum.

Adapun lapas supermaksimum menerapkan penempatan tiap-tiap warga binaan di sel khusus (one man one cell) dengan interaksi yang sangat terbatas dan diawasi penuh melalui CCTV.

“Pemindahan dipimpin langsung Direktur Pengamanan bersama tim, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, [dan] pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau bekerja sama dengan Brimob Polda Riau,” tuturnya.

Rika menjelaskan, pemindahan narapidana dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau tersebut bukan hanya penindakan dan hukuman, melainkan juga pembelajaran bagi narapidana lainnya yang masih menjalani masa pidana agar tidak ikut berulah.


Editor : Muh Sain 

Polres Tana Toraja, Polsek Saluputti Bergerak Cepat Usut Kasus Pencurian di Gereja Toraja Jemaat Talion Rembon Sado'ko

METRO ONLINE Tana Toraja – Personil Polsek Saluputti dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Saluputti bersama SPKT Polres Tana Toraja dan Unit INAFIS Polres Tana Toraja mendatangi TKP pencurian yang bertempat di Dusun Karotin, Lembang Sarapeang, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, tepatnya di Gereja Toraja Jemaat Talion Klasis Rembon Sado’ko.

Kejadian bermula pada Jumat pagi (30/5/25) saat seorang jemaat hendak mematikan lampu gereja dan melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka.

Setelah dicek, tempat penyimpanan keyboard sudah dalam keadaan terbuka dan keyboard jenis Yamaha PSR 970 telah hilang. Jemaat tersebut kemudian menghubungi penatua gereja. Setelah bersama-sama melakukan pengecekan terhadap inventaris, diketahui bahwa hanya keyboard tersebut yang hilang. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke  Polsek Saluputti. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Polsek Saluputti langsung berkoordinasi dengan SPKT Polres Tana Toraja dan Unit INAFIS untuk mendatangi lokasi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengambil keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi, serta membuat laporan polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kapolsek Saluputti Iptu Agustinus Lallo mengungkapkan bahwa “Kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan pencurian ini dengan melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi guna mempercepat proses penyelidikan. Saat ini, kami fokus mendalami kasus dan mengidentifikasi pelaku agar segera dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.” ungkapnya pada Sabtu (31/5/25).

Ia juga menghimbau pengurus tempat ibadah, terkhususnya di wilayah Kabupaten Tana Toraja, untuk meningkatkan sistem keamanan dengan memasang CCTV di titik-titik rawan seperti area altar, ruang penyimpanan barang berharga, kotak amal, dan area parkir. Selain itu, pengurus juga diminta menugaskan penjaga atau koster yang bertanggung jawab, terutama di luar jam ibadah dan pada malam hari. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian.


Editor : Muh Sain 

Lapas Kelas IIB Tolitoli Perkuat Komitmen Wujudkan Zero Narkoba dan HP Ilegal

METRO ONLINE Tolitoli, 31 Mei 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan peredaran HP ilegal. Sejumlah langkah strategis dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan Lapas yang aman, tertib, dan kondusif.

Kepala Lapas Tolitoli, Muhammad Ishak, menyampaikan bahwa pihaknya telah memperketat pengawasan terhadap setiap pengunjung dan barang bawaan yang masuk ke dalam Lapas. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan dukungan petugas yang terlatih serta menggunakan alat pendeteksi untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang.

"Pengawasan terhadap pengunjung kami lakukan dengan ketat dan terukur. Kami tidak memberikan celah sedikit pun bagi peredaran narkoba maupun penyelundupan HP ilegal," ujar Muhammad Ishak.

Lapas Tolitoli juga rutin menggelar razia insidentil di dalam blok hunian dan tes urine. Razia dan tes urine dilakukan secara acak dan mendadak guna menghindari kebocoran informasi. Dalam razia tersebut, petugas menyisir seluruh kamar hunian untuk mencari benda-benda terlarang, termasuk narkoba, alat komunikasi, dan senjata tajam rakitan.

Tak hanya pendekatan represif, Lapas Tolitoli juga melakukan langkah preventif melalui program konseling dan pembinaan kepada warga binaan. Kegiatan konseling ini bertujuan membentuk pola pikir positif dan mendorong perubahan perilaku, khususnya bagi warga binaan yang memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba.

"Kami ingin mereka keluar dari sini dengan bekal mental dan moral yang lebih baik. Konseling ini bagian dari pendekatan kemanusiaan kami, agar mereka benar-benar bisa pulih dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," tambah Ishak.

kegiatan ini merupakan implementasi dari Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah direktorat jenderal pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, dalam rangka mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mendukung visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.


Editor : Muh Sain 

Polres Maros Tangkap 7 Orang Kawanan Pelaku Pembusuran Yang Sempat Viral Di media Sosial

METRO ONLINE MAROS -- Polres Maros berhasil mengungkap dan menangkap kawanan pelaku pembusuran yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Polres Maros, Jumat (30/5/2025), Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla mengumumkan bahwa tujuh pelaku telah diamankan.

Para pelaku berinisial AD (16), MI (16), AY (23), MM (23), MT (17), MI (19), dan AR (19) ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Polres Maros di Dusun Barambang, Desa Bonto Mate'ne, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Jumat dini hari (30/5).

"Kami berhasil menangkap para pelaku pembusuran yang aksinya sempat viral dan membuat resah masyarakat Maros. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan tim gabungan serta informasi dari masyarakat," ujar Kapolres Maros.

Menurut Kapolres, para pelaku melakukan aksi pembusuran secara acak, menyasar pengendara sepeda motor yang melintas di jalanan sepi pada malam hari. Barang bukti berupa busur dan beberapa anak panah turut diamankan dari lokasi penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari konflik antara dua kelompok remaja, yakni geng Sanbat (Sanrima Barat) dan kelompok Nono Cs. Kedua kelompok sempat terlibat bentrok di wilayah Makkaraeng. Akibat insiden tersebut, satu kelompok merusak mobil warga, sementara kelompok lainnya menyerang pemuda di wilayah Maccopa menggunakan busur. Korban sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.

Ketujuh pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, Pasal 170 dan/atau Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, serta Pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kasat Reskrim IPTU Ridwan, Kanit PPA IPDA Rahmatia, Kapolsek Tanralili IPDA Zulfadli, serta sejumlah perwira Polres Maros dan awak media, Kapolres Maros mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik.

Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., turut memberikan pernyataan. Ia menyatakan bahwa Polda Sulsel mendukung penuh langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polres Maros dalam menangani kasus ini.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Polres Maros yang berhasil mengamankan pelaku dan meredam keresahan masyarakat. Ini merupakan bentuk nyata bahwa kepolisian hadir dan sigap menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutur Kombes Didik.

Ia juga mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk turut berperan aktif dalam membina dan mengawasi perilaku anak-anak dan remaja agar tidak mudah terpengaruh dalam pergaulan bebas dan kekerasan geng remaja.


Editor : Muh Sain 

Jumat, Mei 30, 2025

Resmob Polres Tator Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Pencurian Yang Sempat Viral Di Medos

METRO ONLINE Tana Toraja – Satuan Reskrim Polres Tana Toraja melalui unit Resmob berhasil ungkap terduga kasus pencurian seorang wanita inisial AS (35) yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Kejadiannya terjadi pada tanggal 5 Mei 2025 di Kelurahan Tambunan Kecamatan Makale Utara Kabupaten Tana Toraja. Korban PY (23) melaporkan kejadian tersebut 23 Mei 2025 ke Mapolres Tana Toraja.

Atas peristiwa ini Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, S.I.K memerintahkan personilnya untuk menindaklajuti aduan kejadian tersebut.

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk kepada media membenarkan kejadian tersebut dan mengungkapkan terduga pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja.

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami tidak lebih dari 1X24 jam berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku inisial AS warga Kabupaten Toraja Utara bersama barang bukti,”ungkapnya Jumat (30/5/25).

Lanjut Kasat Reskrim, dihadapan penyidik terduga pelaku mengakui perbuatannya dan sejak tanggal 27 Mei 2025 resmi di tahan dirutan Polres Tana Toraja.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku diancam dengan pidana Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved