-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Mei 29, 2025

Berikan Rasa Aman, Kapolres Tana Toraja Turunkan Personilnya Amankan Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

METRO ONLINE Tana Toraja — Berikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah Kenaikan Yesus Kritus 2025 di Kabupaten Tana Toraja, Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja menurunkan puluhan personelnya dalam melaksanakan pengamanan, Kamis (29/05/25).

Ibadah perayaan Kenaikan Yesus Kristus yang dilaksanakan di Kabupaten Tana Toraja berlangsung aman dan lancar. Di lokasi perayaan terlihat personil pengamanan Polres Tana Toraja bersama Polsek jajarannya amankan jalannya perayaan ibadah.

Merespon hal tersebut Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan saat ditemui media mengatakan, tujuan pengamanan untuk memastikan rangkaian ibadah Kenaikan Yesus Kristus berjalan aman, lancar tanpa adanya gangguan kamtibmas.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami, sehingga perayaan Jumat Agung dapat berlangsung dengan penuh khidmat dan sukacita,” kata Kapolres AKBP Budi Hermawan.

“kami menurunkan 53 personil Polres Tana Toraja beserta jajaran Polsek amankan jalannya perayaan ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Kabupaten Tana Toraja. semuanya berlangsung aman dan lancar,” tambahnya.

Dirinya juga menambahkan, selain pengamanan, Polres Tana Toraja juga masifkan giat patroli dengan sasaran tempat ibadah, objek wisata serta objek vital lainnya.

Lebih lanjut, Kapolres juga memberikan pesan imbauan untuk senantiasa menjaga dan saling mendukung dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Tana Toraja yang kita cintai ini.

“Selamat merayakan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus bagi seluruh umat Nasrani. Semoga kedamaian dan kebahagiaan senantiasa menyertai kita semua,” tutup Kapolres.


Editor : Muh Sain 

Kalapas Tolitoli Ikuti Kegiatan Penjelasan Teknis Masa Orientasi dan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas bagi CPNS Tahun 2025

METRO ONLINE Tolitoli – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli, Muhammad Ishak didampingi oleh Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, Abrar, S.H beserta staf mengikuti kegiatan Penjelasan Teknis Pelaksanaan Masa Orientasi dan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui virtual zoom. Kamis, (29/05/2025).

Berdasarkan alokasi yang ditetapkan, Lapas Kelas IIB Tolitoli menerima sebanyak 5 orang CPNS yang akan mengisi kebutuhan formasi pegawai. Kehadiran para CPNS ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, serta meningkatkan pelayanan di Lapas Tolitoli.

Muhammad Ishak menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman teknis kepada para pembina dan pimpinan unit kerja, guna memastikan proses orientasi dan pembinaan kompetensi bagi CPNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng, Bapak Bagus Kurniawan dalam mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Bapak Agus Andrianto dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.

“Melalui kegiatan ini, kami mendapatkan arahan teknis dalam menyiapkan masa orientasi dan pembekalan kompetensi yang tepat, agar para CPNS dapat segera beradaptasi dan menunjukkan kinerja terbaiknya,” ujar Kalapas.

Dengan adanya tambahan personel dan dukungan pelatihan teknis yang memadai, diharapkan Lapas Tolitoli dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsi pembinaan narapidana serta meningkatkan tata kelola pemasyarakatan yang profesional dan humanis.


Editor : Muh Sain 

Lapas Kelas IIB Tolitoli Menerima Kunjungan Dari Dekranasda Kabupaten Tolitoli

METRO ONLINE Tolitoli, 29 Mei 2025 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli menerima kunjungan dari Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Tolitoli pada Rabu, 28 Mei 2025. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya kerja sama dan pemberdayaan hasil karya warga binaan, khususnya dalam mendukung kegiatan pameran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tahun 2025 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Poso.

Kunjungan diterima langsung oleh staf kegiatan kerja dan komandan regu jaga  Lapas Tolitoli. Dalam pertemuan tersebut, Dekranasda Kabupaten Tolitoli menyampaikan maksud kunjungan, yakni untuk melakukan pemesanan pembuatan gerbang stand pameran yang akan digunakan dalam perhelatan MTQ 2025.

Pihak Dekranasda mengapresiasi hasil karya warga binaan Lapas Tolitoli yang dinilai memiliki kualitas dan nilai estetika yang tinggi. Hal ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap program pembinaan kemandirian warga binaan yang dijalankan oleh Lapas melalui kegiatan kerja.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh antusiasme dari kedua belah pihak. Sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan pemerintah daerah ini diharapkan dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam mendukung pengembangan keterampilan warga binaan serta meningkatkan kontribusi mereka kepada masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli, Muhammad Ishak, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk berbagai bentuk kerja sama produktif yang dapat memberikan manfaat positif, baik bagi warga binaan maupun masyarakat luas.

"Dukungan dari Dekranasda merupakan wujud nyata kepedulian terhadap proses pembinaan warga binaan. Semoga kolaborasi ini dapat terus berjalan dan berkembang," ujar Muhammad Ishak.

kegiatan ini merupakan implementasi dari Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah direktorat jenderal pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, dalam rangka mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mendukung visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.


Editor : Muh Sain 

Rabu, Mei 28, 2025

Teken MoU dengan Kementerian LH, Kapolri Komitmen Jaga Kualitas Lingkungan Hidup Jadi Lebih Baik

METRO ONLINE JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan kualitas lingkungan hidup.

Penandatanganan ini dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 28 Mei 2025. Menurut Kapolri, penandatanganan MoU ini adalah menjadi bukti pemerintah dalam hal ini, secara khusus ditangani Kementerian Lingkungan Hidup sangat memperhatikan dan memperdulikan terhadap hal-hal yang bisa mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. 

"Oleh karena itu perjanjian kesepakatan atau kesepahaman kali ini melanjutkan perjanjian sebelumnya di tahun 2019 dan kali ini kita perbaiki," kata Sigit.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini menyampaikan Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup sangat concern terkait dengan lingkungan hidup, kualitas lingkungan hidup, dan bagaimana melakukan kegiatan bersama mulai tukar-mengukar data, dan kemudian melakukan langkah-langkah untuk mencegah pencemaran dan kerusakan.

Hal itu dilakukan dari mulai edukasi, pencegahan, sampai dengan penegakan hukum.

Ke depan, kata Sigit, pemerintah berusaha terus untuk mengurangi kualitas pencemaran, dengan mengembangkan berbagai macam teknologi, termasuk penanaman-penanaman mangrove untuk mengurangi beban CO2.

"Pada prinsipnya, Polri siap mendukung apapun yang menjadi kebijakan dan yang tertuang dalam kerja sama untuk mendukung agar kualitas lingkungan hidup negara Indonesia menjadi lebih baik, karena ini memang tuntutan global," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengucapkan terima kasih kepada Polri yang telah memberi dukungan tak terhingga dalam pelaksanaan penanganannya kualitas lingkungan hidup di tanah air.

"Penanganan lingkungan hidup wajib terus kita tingkatkan untuk meyakinkan bahwa pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 disupport sepenuhnya oleh lingkungan yang berkelanjutan. Tentu dukungan yang lebih intens dari bapak Kapolri dan para pejabat utama Mabes Polri sangat kami hargai dan kami akan catet sebaik-baiknya," ucapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri yang memperlancar arus-arus penanganan kerusakan, melalui pencegahan maupun kegiatan korektif lainnya dalam rangka menjaga lingkungan hidup di Indonesia.

"Sekali lagi kami terima kasih. Mudah-mudahan segeranya kami akan menindaklanjuti Memorandum of Understanding atau MoU antara kami dengan Bapak kapolri dengan kegiatan-kegiatan teknikal sebagaimana ruang lingkup dari MoU yang telah kami sampaikan bersama," katanya.


Editor : Muh Sain 

Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

METRO ONLINE JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan. pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. 

Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WN A pemegang visa on arrival (VoA).

Pelaksana Tugas (PIt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.

"Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," tutur Yuldi.

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari s.d. April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari s.d. April 2025 sebanyak 2.201 WNA. Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71%.

Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.

Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas. "Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, "Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved