-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, Maret 26, 2025

Sat Narkoba Polres Pangkep Amankan Satu Orang Tersangka Pengedar Sabu Ternyata Dia...

METRO ONLINE,PANGKEP-Pada Konfrensi Pers kali ini yang Bertempat di Aula Polres Pangkep Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran Membacakan Kronologis Kejadian Tindak Pidana Kasus Narkoba yang terjadi di Jalan Poros Makassar Pare pare tepatnya samping masjid Beringin Mattampa Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep Wilayah Hukum Polres Pangkep.Rabu, 26 Maret 2025

Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran di dampingi KBO SatResnarkoba Ipda Rusliadi ,S.H bersama Unit Opsnal Resnarkoba Polres Pangkep memaparkan kejadian penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran dugaan tindak pidana narkotika yang mana sebelumnya telah diperoleh informasi masyarakat bahwa telah terjadi transaksi peredaran narkotika di sekitar wilayah matampa Kelurahan samalewa kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep 

Sehingga satuan narkoba Polres Pangkep yang di pimpin Kasat Narkoba Polres Pangkep Iptu Hasrul,S,Sos dan KBO Satnarkoba Ipda Rusliadi bersama rekanya melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan tepatnya pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 15.45 wita bertempat di Jalan Poros Makassar Parepare samping Masjid beringin matampak kelurahan samalewa kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep anggota Sat narkoba Polres Pangkep melihat seorang lelaki yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga dihentikan dan dilakukan pemeriksaan badan /pakaian serta barang bawaan miliknya 

Tersangka Muhammad Yusuf Ismail alias ending bin Ismail umur 44 tahun agama Islam pekerjaan pedagang alamat Jalan Andi Pettarani kelurahan tuwung kecamatan Barru Kabupaten Barru tidak bisa lagi berkutik ketika langsung di berhentikan oleh satnarkoba polres pangkep untuk dilakukan pemeriksaan

Pada saat satuan narkoba Polres Pangkep melakukan pemeriksaan ditemukan dua sachet plastik ukuran kecil terbungkus pipet minuman Boba berwarna hitam di dalam saku baju dan 6 sachet plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu yang juga terbungkus di dalam pipet Boba berwarna hitam ditemukan di dalam dus pompa elektrik air galon milik tersangka

Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 112-114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Dimana , pasal 112 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum , memiliki , menyimpan , menguasai , atau menyediakan narkotika golongan  bukan tanaman ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun

Sementara pasal 1 14 ayat 1 berbunyi: 

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan 1, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun 

Kini tersangka diamankan di ruang tahanan Polres Pangkep untuk menjalani hukuman


(thiar)

Wujudkan Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat, Kalapas Tolitoli Briefing Anggota Persiapan Kegiatan Berbagi

METRO ONLINE Tolitoli– Dalam upaya mewujudkan Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat, yang merupakan moto yang dicanangkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bapak Irjen Pol. Drs. Mashudi. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli, Muhammad Ishak, memberikan pengarahan kepada seluruh jajarannya dalam rangka persiapan kegiatan berbagi. Selasa, (25/03/2025).

Dalam arahannya, Muhammad Ishak menegaskan bahwa kegiatan berbagi ini merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial insan Pemasyarakatan khususnya Lapas Tolitoli terhadap masyarakat sekitar. “Kami ingin menunjukkan bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang pembinaan warga binaan, tetapi juga bagaimana kita bisa memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan berbagi yang direncanakan akan melibatkan pegawai Lapas dan Ibu-Ibu Dharma Wanita Persatuan Lapas Kelas IIB Tolitoli. Bentuk kegiatan yang akan dilakukan yaitu pembagian takjil berbuka puasa kepada panti asuhan dan kaum dhuafa di wilayah Tolitoli.

Muhammad Ishak juga menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi yang baik antaranggota agar kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mencapai sasaran yang tepat. “Kegiatan ini harus kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan. Semoga kehadiran kita bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan ini juga sejalan dengan Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng, Bapak Bagus Kurniawan dalam mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Bapak Agus Andrianto dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. 

Diharapkan, melalui kegiatan ini, citra positif Pemasyarakatan semakin meningkat. Dengan semangat Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat Lapas Tolitoli terus berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.


Editor : Muh Sain 

Lapas Tolitoli Terima Takjil Berbuka Puasa dari Wakil Ketua MPR RI Bapak Muhammad Akbar Supratman

METRO ONLINE Tolitoli – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli menerima bantuan takjil berbuka puasa dari Wakil Ketua MPR RI, Bapak Muhammad Akbar Supratman. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga binaan yang menjalankan ibadah puasa di dalam Lapas. Senin, (24/03/2025).

Penyerahan takjil berbuka puasa diserahkan langsung oleh Bapak Andi Ahmad Syarif dan diterima secara simbolis oleh perwakilan WBP didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Feldianto. 

Feldianto menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kepedulian Bapak Wakil Ketua MPR RI kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Tolitoli.

“Kami sangat berterima kasih atas bantuan takjil ini. Ini bukan hanya sekadar makanan untuk berbuka, tetapi juga bentuk perhatian dan dukungan bagi warga binaan agar tetap semangat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan,” ujar Feldianto.

Takjil yang telah diberikan, selanjutnya disalurkan kepada semua warga binaan Lapas Tolitoli. Suasana kebersamaan dan kehangatan terasa saat warga binaan menikmati hidangan berbuka puasa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan motivasi bagi warga binaan untuk menjalani pembinaan dengan baik selama di dalam Lapas. Selain itu juga diharapkan Lapas Tolitoli dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan juga warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng, Bapak Bagus Kurniawan dalam mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Bapak Agus Andrianto dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.


Editor : Muh Sain 

Selasa, Maret 25, 2025

Ramadhan Bulan Penuh Berkah, AKBP Restu Wijanyanto : STOP Menyalakan Petasan

METRO ONLINE Makassar - Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto S.I.K., Menyampaikan Tentang Bahaya Menyalakan Kembang Api/ Petasan (25/03/2025).

Saat dijumpai oleh awak media baramakassar, AKBP Restu Wijayanto S.I.K., menyampaikan beberapa bahaya menyalakan kembang api/petasan.

Simak Inilah beberapa alasan dari AKBP Restu Wijayanto S.I.K., STOP Menyalakan Kembang Api/Petasan

1. “jangan mainkan petasan, karena dapat menyebabkan cedera serius!” 


2. “Petasan bukanlah mainan, tapi dapat menyebabkan kecelakaan!” 


3. “Jaga keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan tidak memainkan petasan!” 


4. “Mari kita jaga keselamatan masyarakat dengan tidak memainkan petasan di tempat umum!” 

5. “Petasan dapat menyebabkan kecelakaan dan gangguan pada masyarakat, jadi mari kita hindari!”

Dampak dari Menyalakan kembang Api/Petasan bisa Menjadi pemicu permasalahan baik untuk diri sendiri maupun orang lain serta gangguan kamtibmas.

Beberapa pekan lalu masyarakat di hebohkan dengan berita kebakaran di Jalan lembo akibat dari kembang api/petasan.

Itulah dampak bahaya menyalakan kembang api/petasan yang di sampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Makassar.

Restu juga sangat berharap kepada masyarakat agar tetap menjalankan ibadah puasa dengan meningkatkan ibadah.

"Sebaiknya Bulan Ramadhan ini di isi dengan Ibadah dan meningkatkan takwa sesuai anjuran Rasulullah Saw" tutupnya 


Bara

Editor : Muh Sain 

Gerak Cepat Polres Kolaka Menangkap Pelaku Narkotika jenis Sabu 110,94 gram

METRO ONLINE Kolaka, Sulawesi Tenggara – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hairuddin. M, S.E. pada (25/03/2025). 

Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur pada Minggu malam hingga Senin dini hari (24/3/2025).

Operasi penangkapan bermula pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, di pinggir Jalan Poros Kolaka - Pomalaa, Kelurahan Baula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka. 

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka yang dipimpin AKP Hairuddin bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial H alias Y yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan melakukan penyergapan terhadap H alias Y di sekitar Jalan Poros Kolaka - Pomalaa. 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui menyimpan barang haram tersebut di rumah kostnya yang berada di Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan dan berhasil menemukan empat paket shabu yang disembunyikan di dalam lipatan kain lap berwarna kuning.

Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Setelah penemuan awal, petugas kembali melakukan interogasi mendalam terhadap H alias Y. Tersangka akhirnya mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu di belakang rumah orang tuanya yang berlokasi di Jalan Poros Kolaka - Koltim, Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur. Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka langsung bergerak menuju Kolaka Timur.

Setibanya di Kolaka Timur pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, petugas berhasil menemukan satu kantong kresek berwarna hitam yang di dalamnya terdapat kantong plastik berwarna merah muda berisi tiga paket shabu. Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan dari tersangka H alias Y adalah tujuh paket dengan berat brutto mencapai 110,94 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, antara lain satu kain lap berwarna kuning, satu kantong kresek berwarna hitam, satu kantong kresek berwarna merah muda, satu timbangan digital berwarna silver, dan satu ball plastik kosong. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa tersangka H alias Y yang berprofesi sebagai wiraswastawan dan hanya mengenyam pendidikan terakhir hingga SMP (tidak tamat) ini diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis shabu. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian berencana untuk melakukan gelar perkara, pemeriksaan urine dan darah tersangka, serta pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik sebagai langkah tindak lanjut dalam kasus ini.


Baramakassar

Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved