-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, November 13, 2024

PT Semen Tonasa Gelar Kegiatan Sosial Donor Darah Untuk Penyediaan Stock di PMI dan RS Pangkep

METRO ONLINE,PANGKEP-Sebagai bentuk dukungan perusahaan dalam hal penyediaan stock darah di PMI dan Rumah Sakit Pangkep.

Pada kegiatan donor darah kali ini, yang masih merupakan rangkaian HUT PT Semen Tonasa Ke-56 Tahun, Semen Tonasa berkolaborasi bersama PMI Kota Makassar dan UTD Rumah Sakit Batara Siang Pangkep.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari ini dimulai dari tanggal 11 November 20024 s.d. 12 November 2024, dibuka oleh Direktur Utama PT Semen Tonasa Asruddin, di Ruang Auditorium Kantor Pusat PT Semen Tonasa.

Dalam sambutannya Asruddin mengucapkan terima kasih atas antusias sumbangsih para pendonor yang hadir pada hari ini. "Setitik darah yang kita sumbangkan akan sangat membantu bagi orang-orang yang membutuhkan, ungkapnya.

Asruddin mengungkapkan, kegiatan donor darah yang dilaksanakan dalam rangkaian HUT ke 56 ini, merupakan bentuk dari tanggung jawab sosial perusahaan kepada sesama manusia yang membutuhkan darah melalui PMI dan juga yang ada di Rumah Sakit. Apalagi banyak manfaat yang didapatkan bagi para pendonor, imbuhnya.

Sementara itu dr. Ahmad Gazali selaku Ketua Panitia Donor Darah menyampaikan bahwa pada kegiatan kali ini, selama 2 hari pelaksanaannya telah terkumpul sebanyak 713 kantong darah. Harapannya, agar kegiatan ini, dapat menjadi wadah untuk meningkatkan rasa kepedulian sosial terhadap yang membutuhkan darah.

Dihari terakhir, para peserta sangat antusias pada kegiatan ini, dikarenakan selain kegiatan donor darah,  juga dilaksanakan kegiatan edukasi kesehatan tentang pencegahan Pneumonia oleh Dokter Spesial Ahli Paru yakni Dr. dr. Arif Santoso, Sp.P (K), Ph.D., FAPSR. yang berfokus pada diagnosis dan penanganan masalah kesehatan pada saluran pernapasan, paru-paru, hingga organ lain yang membantu pernapasan.


(thiar)

KEJAM Sulsel, Mendesak Kapolda Segera Periksa Pemilik PT Sanusi Putra Mandiri

METRO ONLINE Makassar,- KEJAM  SUL-SEL Mendesak Kapolda Sul-Sel Segera memeriksa Pemilik PT Sanusi Putra Mandiri. 

Dalam aksi demonstrasi di Play Over Azhari Hamid Selaku Jendral Lapangan menuntut Kapolda Sulsel untuk memanggil dan memeriksa pemilik Perusahaan PT Sanusi Putra Mandiri yakni saudara inisial SC yang diduga kuat Terlibat dalam Skandal Mafia BBM Bersubsidi yang ada di Sulawesi Selatan. 

Masa aksi menduga saudara inisial SC sebelumnya menggunakan PT. Wisan Petro Energi untuk menjual BBM bersubsidi kepada pengusaha industri, akan tetapi Perusahaan Tersebut karna di duga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Hadirkan Perusahaan Baru ini yakni PT Sanusi Putra Mandiri untuk memperlancar Skandal Bisnis Mafia BBM Solar Bersubsidi dan BBM Jenis AVTUR yang di dapatkan Dari Bandara Sultan Hasanuddin untuk di kirim ke Perusahaan yang ada di morowali Sulawesi Tengah dan di kirim ke kapal-kapal baik kapal PT Pelni maupun kapal Swasta. 

Perbuatan ini kami nilai hadirnya perusahaan baru ini tidak terlepas dari Cara dan pola kerja yang sama seperti perusahaan yang sebelumnya yaitu PT Wisan Petro Energi yang terstuktur, terorganis dan Permufakan Jahat ini telah melanggar hukum, mengingat bahwa BBM Bersubsidi  seharusnya diperuntukkan bagi  masyarakat Sulawesi Selatan yang membutuhkan. 

Menurut Azhari, bahwa demonstrasi ini dilakukan atas keprihatinannya terhadap kondisi yang sedang terjadi terutamanya Aktivitas Para Pelaku ulUsaha Migas yang dinilai sering melanggar regulasi Hukum yang berlaku dan tidak pernah di adili. 

Berdasarkan Undang-Undang para pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi baik individu maupun perusahaan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Yang Menyebutkan Setiap Orang Yang Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Yang Disubsidi Pemerintah Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).

“Keberadaan mafia BBM menjadi salah satu masalah besar dalam ketersediaan bahan bakar minyak di Sulsel, adapun masalah utama yang sebenarnya bukan pada besarnya subsidi yang harus dikucurkan pemerintah dari anggaran negara, melainkan kebocoran penggunaan atau penyaluran BBM yang selama ini terjadi,” ujar orator lainnya

Meminta kepada aparat kepolisian untuk memeriksa dan mengaudit perusahaan milik saudara Santo yang bergerak di bidang distribusi solar industri yang diduga kuat sebagai kamuflase untuk pendistribusian solar ilegal,” tutur Azhari

Mereka juga memberi warning, apabila dalam waktu dekat Kapolda Sulsel tidak memeriksa dan mengusut tuntas kasus dugaan mafia BBM ini Kami akan melakukan Aksi lebih massif dan Dengan Tuntutannya :

1. Mendesak Propam Polri untuk melalukan Pemeriksaan Secara Menyeluruh kepada Oknum Polri yang diduga membekingi PT SANUSI PUTRA MANDIRI dan Mafia BBM Terkhususnya Devisi Kriminal Khusus Polda Sulsel

2. Mendesak Kapolda sulsel untuk memeriksa dan mengadili Sodara Insial SC Pemilik Perushaan PT SANUSI PUTRA MANDIRI yang diduga mengangkut BBM Bersubsidi

3. Mendesak PPATK Memantau Segala bentuk Transaksi Keuangan di instansi Polda Sulsel yang memiliki Riwayat Transaksi Mencurigakan.

4. Mendesak Pertamina Reg 7 memberikan sanksi dan menghentikan kerja sama dengan PT SANUSI PUTRA MANDIRI.( Bara )


Editor : Muh Sain

Lapas Kelas IIA Parepare Kembali Gelar Razia Dan Penggeledahan Rutin Blok Hunian WBP Guna Mencegah Peredaran Dan Penyalagunaan Narkoba

METRO ONLINE PARE-PARE -- Bertempat di Lapas IIA Parepare telah dilaksanakan kegiatan Razia dan Penggeledahan Rutin Blok Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka pencegahan gangguan Kamtib didalam Lapas. Khususnya  berkaitan dengan pencegahan, Pemberantasan serta penyalahgunaan Narkoba dan Handphone.Selasa 12/11/24.

Dasar pelaksanaan adalah tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Program Akselerasi yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Juga Surat PLT. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.5-UM.01.01-237 tanggal 31 Oktober 2024 perihal Pelaksanaan Razia Blok Hunian dan Tes Urine Lapas dan Rutan. Kemudian Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Nomor: W23-PK.08.03-217 tanggal 1 November 2024 Perihal Pelaksanaan Penggeledahan / Razia Blok Hunian dan Tes Urine pada Lapas/Rutan/LPKA.

Razia dan penggeledahan rutin ini dipimpin langsung oleh Ka. Seksi Adm. Kamtib Bapak Bahri, S.Sos., M.H didampingi oleh Ka KPLP Bapak Ilham, A.Md.IP., S.H., M.H serta Perwira Piket Bapak Much. Zaenal Fanani, S.Sos., M.H dan  Pejabat Struktural Eselon V dan Pejabat Fungsional Umum serta Tertentu lainnya juga petugas Regu Pengamanan.

Kegiatan diawali dengan melakukan apel dan doa bersama dilanjutkan dengan penggeledahan kamar secara mendetail dan teliti yang dilaksanakan pada Blok Mawar Atas Kamar Nomor 9,10,11,12,13,14.

Dalam kegiatan razia dan penggeledahan oleh Tim SATOPSPATNAL Lapas IIA Parepare tidak ditemukan jenis barang terlarang dan yang beresiko dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Namun sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan pemeriksaan tes Urine secara acak kepada Petugas dan Warga Binaan sebagai upaya tindakan preventif pencegahan peredaran dan penggunaan narkoba. Hasil pemeriksaan tes Urine kepada Petugas dan Warga Binaan dengan menggunakan alat tes Multi-Drug Test Cup CK-10P dengan 10 parameter dengan indikator  SOMA, AMP, BZO, COC, MET, MOP, THC, MDMA, MTD, PCP oleh Tim Medis lapas kelas IIA Parepare Sarini Aksa, S.ST,.S.Kep,. Ns, Wildaria Amir, S. Kep Ns dan Rafika Sukri, S. Kep Ns. Adapun jumlah yang dilakukan tes Urine sebagai berikut :

• Pegawai : 10 Orang,

• Warga Binaan Pemasyarakatan : 18 Orang.

Total seluruhnya : 28 Orang.

Hasil :

• Positif narkoba : 0 Orang

• Negatif narkoba : 18 Orang.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim SATOPSPATNAL Lapas IIA Parepare yang telah kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan menindaklanjuti Surat Perintah Harian Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan dan 5 Program Akselerasi Bidang Pemasyarakatan terkait dengan memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.

Seluruh pelaksaanaan kegiatan razia dan penggeledahan Blok Hunian WBP selesai dengan aman, tertib dan terkendali.


Editor : Muh Sain

9 Orang ASN yang bertugas pada TPS 901 Loksus Lapas Tolitoli ikuti Bimtek Penyelenggaraan Pilkada 2024

METRO ONLINE Tolitoli (12/11/2024) - Pasca mengikuti pelantikan sebagai Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 2 PAM TPS lingkup Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli mengikuti bimbingan tehnis (Bimtek) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Bimtek tahap awal fokus pada simulasi alat peraga pelaksanaan pemungutan suara, tata cara  pencoblosan dan perhitungan surat suara serta penyelesaian sengketa Pemilu.

Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baolan Tasrim hadir sebagai pemateri didampingi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tambun dan Kelurahan Nalu

Ditemui di Lokasi kegiatan Ketua PPS kelurahan Tambun  Asmunawir mengatakan, Bimtek hari ini dilaksanakan oleh 2 PPS Kelurahan yakni Tambun dan Nalu fokus  pada pemberian Materi dan setelahnya dilaksanakan simulasi pemilihan di TPS.

“Setelah Bimtek ini akan dijadwalkan lagi Bimtek terkait aplikasi Sirekap,”ujarnya.

Di Lapas Kelas IIB Tolitoli terdapat TPS dan  menjadi satu-satunya  Lokasi Khusus di Kabupaten Tolitoli.

"Kegiatan Bimtek seperti ini sangat kita butuhkan demi kelancaran Penyelenggaraan Pemilu 2024, mengingat TPS 901 Loksus Lapas Tolitoli sangat perlu mendapatkan Perlakuan Khusus" Ujar Feldianto, Ketua KPPS TPS 901 Loksus Lapas Tolitoli. 

7 orang ASN yang menjadi anggota KPPS dan 2 orang PAM TPS tersebut  dijamin netral dalam Pemilu sesuai dengan Komitmen awal seluruh ASN dilarang memihak pada kepentingan salah satu Paslon.


Editor : Muh Sain

Selasa, November 12, 2024

Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judi Online

METRO ONLINE. JAKARTA-- - Polri kembali melakukan pemblokiran aset dari jaringan pengendali judi online slot8278. Dari jaringan ini sebelumnya sudah disita aset dengan nominal Rp89 miliar.

“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji dalam keterangan resmi, Selasa (12/11/24).

Pemblokiran aset ini, ujarnya, merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya itu. Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.

“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” ujarnya.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan, dana sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini. Saat ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.

“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya.


(thiar)

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved