-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Maret 07, 2023

Kasat Reskrim Polres Bone Bungkam Terkait Dugaan Salah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur

METRO ONLINE, BONE - Berdasarkan surat penangkapan dengan Nomor : Sp. Kap/48/III/RES.1.24/2023, Fadil alias Irwan alias Cimen di amankan Pihak polres Bone di jalan Andi Pangerang Pettarani, Kelurahan Masumpu, pada hari Senin 6 Maret 2023 sekitar pukul 16:00 Wita.

Penangkapan tersebut atas laporan dugaan Persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat (1) ayat ( 2 ) UU RI No. 17 tahun 2016, yang di alami oleh seorang warga Kelurahan Bajoe sebut saja UI, yang di duga merupakan siswi salah satu MTSN di Kabupaten Bone.

Fadil alias Irwan alias Cimen saat di temui wartawan di ruang penyidik PPA Polres Bone mengatakan jika pihaknya menyangkali semua dugaan yang di tujukan kepadanya.

"Saya tidak mengakui perbuatan itu karena memang bukan saya pelakunya, saya sama sekali tidak kenal dengan Korban", Kata Irwan kepada wartawan.

Sementara, Kanit PPA Polres Bone AIPTU M.T Latif, S.H saat di mintai keterangannya mengatakan, "No komen, itu bukan ranah saya", Ucapnya.

Arman Rahim seorang penggiat sosial (LSM) yang juga merupakan Keluarga dari pihak terduga pelaku menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh pihak Polres Bone yang di duga salah menangkap dan Menahan terduga pelaku.

"Saya menyayangkan tindakan Polres Bone yang langsung menangkap dan menahan pelaku, namun sebagai pihak terlapor tentunya kami tidak akan menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Tapi tentunya kami juga tidak akan tinggal diam, jika perlu kami akan PraPeradilankan kasus ini, karena jika hanya bermodalkan kiriman foto yang di ambil dari akun Facebook, si Pelapor bisa mengakses foto siapa saja dan menunjuknya sebagai pelaku termasuk foto saya", kata Arman.

Di sisi lain teman dari terduga pelaku sebut saja Rian Setiawan mengaku jika saat kejadian persetubuhan itu ia bersama dengan terduga pelaku, jadi tidak mungkin terlibat dalam hal ini.

"Waktu kejadiannya itu saya sedang bersama Fadil dengan 2 orang teman saya yakni Apis dan Zaki, jadi saya yakin jika bukan dia pelakunya, baru tadi malam saya tidak ketemu sama Fadil, tapi sempaji saya chat", Ungkap Rian Teman Fadil.

Proses penyidikan dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini berlangsung sejak melapornya DS seorang warga kelurahan Bajoe, kecamatan Tanete Riattang pada bulan Februari lalu atas kejadian yang menimpa Ai.

Sampai saat berita ini di turunkan, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobi Rachman, S.H., S.I.K, belum memberikan keterangan, meskipun telah di konfirmasi lewat Via telepon maupun WhatsApp.


Kontributor: Ikbal

Editor: Muh. Sain

Kumpulkan 33 Kepala UPT, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Bahas Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

METRO ONLINE, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro, (07/03).

Kanwil Sulsel mengatakan bahwa, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi dan kegiatan di atas merupakan  bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel. 

"Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," jelas Kakanwil. 

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI). 

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima  sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001. 

"Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi  yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi," terang Mudazzir.



Editor: Muh. Sain

Liberti Sitinjak Kumpulkan 33 Kepala UPT Bahasa Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

METRO ONLINE Makassar, - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi. 

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi di Hotel Claro, (07/03).

Lanjut Liberti Sitinjak, kegiatan di atas merupakan  bagian dari perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel. 

"Pada Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya telah lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," jelas Kakanwil. 

Lebih jauh Liberti meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Adapun kegiatan ini diikuti 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT beserta Tim UPG pada satuan kerja masing-masing serta Tim UPG Kanwil.

Narasumber pertama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar menekankan penerapan budaya organisasi yang telah ada pada Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI). 

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima  sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Narasumber kedua Jaksa Utama Pratama Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir menjelaskan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001. 

"Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi  yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi," terang Mudazzir.


Editor : Muh Sain 

Resmob Polres Toraja Utara Berhasil Amankan Dua Pria Terduga Pelaku Curanmor di Kurra

METRO ONLINE, TORUT - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di Rore Lembang Maroson, Kec. Kurra, Kab. Tana Toraja, Senin (06/03/2023) malam.

Kedua pria tersebut yakni berinisal LS alias LN (25) dan ASG (20) yang mana keduanya merupakan warga Rore Lembang Maroson Kec. Kurra Kab. Tana Toraja.

Aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Minggu (26/02/2023) sekitar pukul 05.30 WITA di Jln. Pangeran Diponegoro No. 68 Kel. Pasele Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara atas sebuah sepeda motor milik Korban Markus Bonden (46).

Kejadian diketahui pertama kali oleh Istri Korban yang tidak melihat keberadaan sepeda motor milik suaminya (Korban) merk Honda Sonic dengan Nomor Polisi DP 2584 GN yang sebelumnya terparkir di halaman rumah.

Menyadari sepeda motor miliknya sudah tak ada lagi, Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarakan Laporan Polisi yang diterima, Unit Resmob yang dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan hasil rekaman CCTV yang terpasang tidak jauh dari halaman rumah korban terkait aksi pelaku saat melakukan pencurian.

Dari hasil rekaman CCTV tersebut kemudian diketahui ciri-ciri pelaku, Hingga pada senin (06/03/2023) malam, Unit Resmob akhirnya berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku beserta dengan barang bukti sepeda motor milik Korban yang sudah dalam keadaan tanpa plat Nopol dan tanpa kap motor.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH, membenarkan kronologis penangkapan dan diamankannya kedua terduga pelaku tersebut berkat hasil rekaman CCTV, LS alias LN (25) dan ASG (20) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan di Rore Lembang Maroson Kecamatan Kurra Kabupaten Tana Toraja.

"Dalam proses penangkapan tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat salah satu terduga pelaku LS alias LN berusaha untuk melarikan diri, namun karena kesigapan Personel dilapangan Ia pun berhasil diamankan di tengah sawah", ungkapnya.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, Kedua terduga Pelaku tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik Korban dengan cara mendorong sepeda motor dan melepaskan soket kunci kontak kemudian menyambung langsung.

Saat ini, kedua Pelaku LS alias LN (25) dan ASG (20) beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic, 1 pasang plat Nopol DP 2584 GN, 1 set Kap motor sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.


Editor : Muh Sain 

Jelang Kunjungan Kapolda Sulsel, Personel Polres Wajo Melaksanakan Korvey

METRO ONLINE, WAJO — Polres Wajo Polda Sulawesi Selatan melaksanakan Apel pagi di Dilapangan Mapolres Wajo yang merupakan wujud dari pada kedisiplinan personil dan sarana dalam menerima arahan pimpinan.

Pelaksanaan Apel pagi merupakan kewajiban bagi setiap anggota Polri, selain untuk mendengar arahan pimpinan, Apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap anggota Polri.

Dalam menyampaikan Arahan IPTU H. Laenre menyampaikan kondisi Mako Polres Wajo dalam 1 X 24 jam aman dan terkendali serta kondisif.

Usai Apel pagi di lanjutkan dengan pelaksanaan kurvei Mako Polres Wajo dalam rangka kunjungan Bapak Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana As, M.M.

Sementara, Kapolres Wajo AKBP Fatur Rochman mengatakan bahwa, dalam waktu dekat ini Polres Wajo akan di Kunjungi Kapolda Sulsel, Oleh karena itu segala bentuk persiapan harus dimaksimalkan. (V3124)


Editor: Muh. Sain

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved