-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, Juli 28, 2021

Datangi Resepsi Pernikahan, Polsek Alla Hadir Berikan Himbauan Protokol Kesehatan

METRO ONLINE,ENREKANG -- Kepolisian Sektor Alla lakukan himbauan kepada warga di salah satu pesta resepsi pernikahan agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 di wilayah Kecamatan Masalle. Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Masalle Aiptu Arif Runi

Dalam himbauan tersebut, Aiptu Arif menyampaikan kepada warga untuk tidak berkerumun dan wajib memakai masker serta menjaga jarak. 

Sedangkan untuk warga yang menyelenggarakan hajatan pernikahan wajib menyediakan tempat cuci tangan, alat pemeriksa suhu bagi para tamu undangan, serta mengatur tempat untuk agar tidak berdekatan minimal berjarak 1 meter. Rabu (28/07/2021).

Aiptu Arif Runi Juga mengingatkan baik kepada para pengujung ataupun pihak tuan rumah untuk wajib menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan selama acara berlangsung, seperti tidak menjual minuman keras, membawa senjata tajam, serta tidak melakukan kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan oleh pihak keamanan.

Terakhir, Bhabinkamtibmas Polsek Alla Polres Enrekang mengajak seluruh warga untuk bersama-sama melawan Covid-19 dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta menjaga agar wilayah Kecamatan Masalle bebas dari gangguan Kamtibmas.

“melalui kesempatan ini, saya mengajak saudara-saudara sekalian khususnya yang berada di tempat ini, mari kita lawan bersama virus corona dengan mematuhi prtokol kesehatan yang telah ditetapakan oleh pemerintah, serta mari kita jaga wilayah ini bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban.” Pungkas Aiptu Arif Runi.


Editor : Muh Sain

Sambangi Warganya Yang Akan Melangsungkan Pesta Pernikahan, Ini Arahan Yang Diberikan Oleh Kapolsek Curio

METRO ONLINE,ENREKANG -- Kapolsek Curio IPDA Maga bersama Bhabinkamtibmas Brigpol Arsan hari ini Melaksanakan Sambang kepada warga di Desa Buntu Pema dalam rangka Pemantauan penerapan Protokol Kesehatan di acara Resepsi Pernikahan, Rabu (28/07/2021).

Lokasi giat Pesta kali ini bertempat di dusun Pelali Desa Buntu Pema. Beliau Melaksanakan Kegiatan Sambang sekaligus bertemu dengan penanggung jawab pesta resepsi Pernikahan agar tetap menerapkan Protokol kesehatan oleh panitia pelaksana acara guna pencegahan Covid 19 dalam acara tersebut.

Sebelum Masuk tempat lokasi pesta pernikahan wajib Cuci tangan pada tempat yang sudah disiapkan oleh panitia. 

“Tamu undangan wajib cuci tangan, disemprot dengan cairan hand sanitizer, dan diukur suhu badan dengan thermogun” ucapnya.

Dimasa pandemi ini untuk giat hajatan pernikahan tetap boleh dilaksanakan namun dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat sesuai surat edaran bahwa hajatan bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat dan tamu undangan diperbolehkan maksimal 50% dari kapasitas ruang/tempat.


Editor : Muh Sain

Kasus Penipuan Berkedok Anggota Polisi Berhasil di Lumpuhkan Sat Reskrim Polres Wajo.

METRO ONLINE - WAJO - Polres Wajo Menggelar Kegiatan Press Release Kasus Penipuan Penggelapan Yang Dipimpin Oleh Kapolres Wajo Akbp Muhammad IslamA, S.Ik. MM Didampingi KBO Sat Reskrim Dan Kasi Propam Polres Wajo.dan bertempat  di Mako polres Wajo pukul 13.00 wita.Rabu (20/7/21).

Dalam Releasenya Kapolres Wajo Menjelaskan Bahwa Personil Polres Wajo Telah Mengamankan ME (41) Alias CA, Pekerjaan Petani Dan Merupakan Warga Kecamatan. Takkalalla Kabupaten. Wajo Bersama Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor Jenis Trail Serta Senjata Mainan.

Tersangka ME Alias CA Mengaku Sebagai Anggota Polda Sulsel Bagian Narkoba Dan Menjalankan Aksinya Dengan Cara Meminjam Sepeda Motor Untuk Digunakan Penyelidikan Dan Penangkapan.

Dari Hasil Introgasi Pelaku Telah Melakukan Perbuatan Tersebut Dibeberapa Kabupaten Diantaranya Kabupaten Wajo, Makassar, Gowa, Polman, Maros, Sidrap Dan Pare-pare.

Dari Perbuatan Pelaku Dapat Dijerat Dengan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 378 KUHP PIDANA SUBS PASAL 372 KUHP PIDANA Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 4 Tahun Penjara.


Sain

Polres Wajo Amankan 3 Pelaku Pencurian Ternak Di Dua Kecamatan Kab. Wajo

METRO ONLINE WAJO--Polres Wajo Menggelar Kegiatan Press Release Kasus Pencurian Ternak Yang Dipimpin Oleh Kapolres Wajo AKBP MUHAMMAD ISLAM A, S.IK. MM Didampingi KBO Sat Reskrim Dan Kasi Propam Polres Wajo, Bertempat di Mako Polres Wajo.28/07/21, Pukul 14.00 wita

Dalam Releasenya Kapolres Wajo Menjelaskan Bahwa Personil Polres Wajo Telah Mengamankan 3 Pelaku Pencurian Ternak Masing-masing Berinisial SY (41), MS (49) Dan AT (48) Di Kecamatan Takkalalla Dan Kecamatan Bola Kab. Wajo.

Ke Tiga Pelaku Diamankan Oleh Personil Polsek Takkalalla Polres Wajo Saat Hendak Melakukan Aksinya Dengan Menggunakan Mobil Pick Up Yang Biasa Digunakan Para Komplotan Ini Mejalankan Aksinya.

Anggota Polsek Takkalalla Curiga Dengan Gerak Gerik Para Pelaku Tersebut, Lalu Dilakukan Introgasi Mereka Mengaku Sering Mengambil Sapi Terbak Milik Warga Yang Diikat Dipersawahan/Perkebunan Dan Dibelakang Rumah Lalu Di Jual Kepada Pedagang Sapi Seharga Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).

Dari Keseluruhan Pelaku Telah Mengambil Sebanyak 40 Ekor Sapi Di 14 TKP Yang Berbeda Dan Dalam Jangka Waktu Kurang Lebih 2 Tahun.

Ke Tiga Pelaku Bersama Barang Buktinya Diamankan Di Mapolres Wajo, Sebagimana Dimaksud Dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 Dan Ke-4 KUHP PIDANA SUBS PASAL 362 KUHP PIDANA JOUNTO PASAL 55 AYAT (1) KUHP PIDANA Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 7 Tahun Penjara.


Editor : Muh Sain

Pemkab Lingga kembali Melakukan Penyekatan Area demi memutuskan rantai Covid- -19

METRO ONLINE LINGGA--setelah melakukan rapat bersama dengan sejumlah stakholder di Gedung Daerah Dabosingkep, Senin kemaren (26/07/2021)

Pemerintah Kabupaten Lingga kembali melakukan Penyekatan area setelah resmi ditetapkan sebagai daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

kepada wartawan,Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy menyampaikan:Penyekatan merupakan pilihan terbaik saat ini dan harus kita lakukan, karena kita sudah banyak kehilangan orang-orang terbaik kita akibat pandemi COVID-19 ini.

Kebijakan yang akan diambil nantinya perlu lebih mempertegas pembatasan kegiatan masyarakat. Diantaranya warung-warung kopi hanya boleh buka sampai jam 20.00 Wib atau jam delapan malam. Kemudian masyarakat disarankan untuk membeli makanan, untuk dibawa pulang dan tidak nongkrong diwarung kopi.

Selain itu, sekolah-sekolah tidak ada lagi kegiatan belajar tatap muka, karena semua wilayah di Kabupaten Lingga ditetapkan menjadi zona merah. 

Sehingga aktifitas belajar dilakukan melalui daring. Para pekerja dan pemilik usaha juga diwajibkan untuk menerapkan Work from home (WFH).

“Kebijakan ini tentu akan ada pro dan kontra, tapi ini kami lakukan demi keselamatan bersama, rumah sakit kita sudah hampir penuh, pasien meninggal hampir setiap hari, semoga ikhtiar kita ini membawa hasil yang terbaik kedepannya nanti,” ujarnya.

Selain itu, mengenai habisnya dosis vaksin COVID-19 di Kabupaten Lingga, Neko Wesha Pawelloy mengatakan sudah menjalin koordinasi dengan pemerintah provinsi, agar segera didatangkan dosis vaksin baru, sehingga tujuan pemerintah untuk membentuk herd immunity dapat segera terbentuk.

“Kita akan gesa terus, semua yang berhubungan dengan penanganan COVID-19 saat ini akan kita lakukan upaya maksimal untuk mencapai yang terbaik,” ujarnya.


Sumber: NAZILI

Editor    : Effendi

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved