-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Juli 28, 2021

Polres Wajo Amankan 3 Pelaku Pencurian Ternak Di Dua Kecamatan Kab. Wajo

Polres Wajo Amankan 3 Pelaku Pencurian Ternak  Di Dua Kecamatan Kab. Wajo

METRO ONLINE WAJO--Polres Wajo Menggelar Kegiatan Press Release Kasus Pencurian Ternak Yang Dipimpin Oleh Kapolres Wajo AKBP MUHAMMAD ISLAM A, S.IK. MM Didampingi KBO Sat Reskrim Dan Kasi Propam Polres Wajo, Bertempat di Mako Polres Wajo.28/07/21, Pukul 14.00 wita

Dalam Releasenya Kapolres Wajo Menjelaskan Bahwa Personil Polres Wajo Telah Mengamankan 3 Pelaku Pencurian Ternak Masing-masing Berinisial SY (41), MS (49) Dan AT (48) Di Kecamatan Takkalalla Dan Kecamatan Bola Kab. Wajo.

Ke Tiga Pelaku Diamankan Oleh Personil Polsek Takkalalla Polres Wajo Saat Hendak Melakukan Aksinya Dengan Menggunakan Mobil Pick Up Yang Biasa Digunakan Para Komplotan Ini Mejalankan Aksinya.

Anggota Polsek Takkalalla Curiga Dengan Gerak Gerik Para Pelaku Tersebut, Lalu Dilakukan Introgasi Mereka Mengaku Sering Mengambil Sapi Terbak Milik Warga Yang Diikat Dipersawahan/Perkebunan Dan Dibelakang Rumah Lalu Di Jual Kepada Pedagang Sapi Seharga Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).

Dari Keseluruhan Pelaku Telah Mengambil Sebanyak 40 Ekor Sapi Di 14 TKP Yang Berbeda Dan Dalam Jangka Waktu Kurang Lebih 2 Tahun.

Ke Tiga Pelaku Bersama Barang Buktinya Diamankan Di Mapolres Wajo, Sebagimana Dimaksud Dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 Dan Ke-4 KUHP PIDANA SUBS PASAL 362 KUHP PIDANA JOUNTO PASAL 55 AYAT (1) KUHP PIDANA Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 7 Tahun Penjara.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved