-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Maret 04, 2021

Kapolres Sinjai Cek Senpi Dinas Anggota Yang Dipinjam Pakaikan


METRO ONLINE,SINJAI--- - Kepala Kepolisian Resor Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan,S.Ik.,M.Si didampingi Wakapolres Sinjai Kompol Sarifuddin, S.Sos dan para perwira serta personel Seksi Propam melakukan pemeriksaan senpi yang dipinjam pakaikan kepada anggota setelah pelaksanaan apel pagi, bertempat dihalaman mapolres sinjai. Senin pagi (04/3/2021).

Pemeriksaan senjata api yang dipinjam pakaikan anggota Polres Sinjai terhadap kelayakan dan administrasinya / surat senpi apakah masih aktif atau sudah tidak berlaku lagi termasuk masa berlaku tes psikologi pinjam pakai senpinya.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si menjelaskan bahwa pemeriksaan senpi yang dipinjam pakaikan kepada personil dilaksanakan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polres Sinjai, oleh sebab itu, personel yang berhak memegang senjata api hanya yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah penertiban terhadap personel pengguna senpi baik dari segi kebersihan senpi maupun administrasi pinjam pakai senpi." Ujar Kapolres Sinjai 

Dalam kegiatan pemeriksaan dilakukan pengecekan administrasi dan prosedur kepemilikan senjata api serta kebersihan senpi.

Kapolres Sinjai menghimbau agar anggota yang memegang senpi menjaga kebersihan senpi dinas yang dipinjam pakaikan dan senpi akan ditarik dan digudangkan apabila masa waktu berlaku surat pemakaian senpi sudah berakhir.

Setelah pemeriksaan dilaksanakan Kapolres Sinjai berpesan agar senpi dirawat dan dijaga sebaik- baiknya dan penggunaannya harus sesuai dengan SOP dan untuk senpi yang masa berlaku pinjam- pakainya sudah habis, harap diperbaharui kembali karena surat senpi adalah legalitas penggunaan senpi.


Editor : Muh Sain

Satpas Satlantas Polres Bone Perketat Penerapan Prokes di Pelayanan Penerbitan SIM

METRO ONLINE BONE -- Dalam rangka pencegahan Penularan Virus Covid 19, Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Sat Lantas Polres Bone memberikan pembatasan dalam pelayanan Penerbitan SIM dan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19 menuju adaptasi kebiasaan baru, Kamis 04/03/21.

Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19 merupakan Langkah-langkah pencegahan penularan virus covid 19 dengan mengikuti anjuran pemerintah, jadi pada saat pelayanan Penerbitan SIM pada Kantor Pelayanan Satpas Polres Bone selalu memberikan jarak aman kepada pemohon pada saat diruang tunggu serta membatasi pemohon yang masuk diruang tunggu.” ungkap Kasat Lantas Polres Bone AKP Fitriawan SH

Selain itu Pemohon diharapkan memakai masker dan pengecekan suhu tubuh pada saat memasuki ruang pelayanan begitupun petugas pelayanan. kemudian pemohon mencuci tangan ditempat cuci tangan yang sudah disiapkan oleh petugas.” tambahnya

Pada Saat Penyerahan SIM Sudah menyiapkan Hand Sanitizer, jadi pada saat sudah mengambil SIM pemohon bisa dapat memakai hand sanitizer yang sudah disiapkan petugas dan  menggunakan Hand sanitizer untuk pencegah penyebaran covid 19.

Kasat Lantas Lantas Polres Bone menghimbau agar masyarakat yang ingin mengurus SIM hendaknya mematuhi protokol kesehatan dengan 4 M (menghindari kerumunan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) untuk mencegah penyebaran covid 19,” himbauanya



Penulis : Muh Sain

Dipantau Langsung Kapolda Sulsel Tes NKP, Peserta SIP 2021 Tambah Semangat

METRO ONLINE MAKASSAR--Para anggota Bintara Polri Polda Sulsel yang sedang mengikuti tes SIP (Sekolah Inspektur Polisi) Angkatan 50 Tahun 2021 bertanbah semangat saat menjalani Tes Nilai Karya Perorangan (NKP). Tes NKP ini merupakan satu dari sekian banyak tes yang harus ditempuh sebelum dinyatakan lulus untuk mengikuti pendidikan perwira.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Merdisyam, M.Si. memantau langsung jalannya tes NKP di Aula Paramartha SPN Batua Makassar, Selasa (02/03/2021).

Pada kesempatan ini, Kapolda Sulsel didampingi Karo SDM, Dir Reskrimum, Dir Narkoba, , Ka SPN Batua memantau pelaksanaan tes NKP seleksi pendidikan SIP Angkatan 50 TA.2021 

Sementara itu, Saat ditemui terkait kegiatan tes NKP ini,  Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan menjelaskan bahwa tes ini adalah salah satu bagian dari tes penerimaan SIP dimana peserta harus melewati tahapan seleksi dan salah satunya adalah tes NKP ini.

“Diharapkan para peserta yang mengikuti tes ini dapat memperoleh nilai yang bagus, serta bisa melewati tahap-tahap yang dilaksanakan selanutnya,” ungkapnya saat ditemui.


Editor : Muh Sain

Tenaga Non PNS dan PPPK Dapat Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian


METRO ONLINE, Luwu Utara -- Tenaga non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di instansi pemerintah akan mendapatkan penjaminan atau perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dari Badan Usaha Milik Negara, PT. Taspen (Persero).

Hal ini disampaikan Branch Manager PT. Taspen Cabang Palopo, Sutrisno, saat bersilaturahmi dengan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Rabu (3/3/2021), di Ruang Kerja Bupati. “Ini kunjungan silaturahmi kami dengan ibu Bupati sekaligus memberi ucapan selamat atas pelantikan beliau sebagai Bupati di periode keduanya,” kata Sutrisno.

Meski begitu, kunjungan PT Taspen kali ini adalah melakukan koordinasi terkait perlindungan JKK dan JKm kepada tenaga non-PNS dan PPPK di Luwu Utara. “Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, semua tenaga non PNS dan PPPK yang menjadi beban APBD berhak mendapatkan fasilitas JKK dan JKm selama aktif bekerja, dan dilaporkan ke PT Taspen sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Manajemen ASN,” jelas dia.

Sementara Bupati Indah Putri Indriani mengungkapkan, Pemda telah memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan. “Ini tahun keempat Pemda memberi perlindungan kecelakaan kerja dan kematian yang dihandel BPJS Ketenagakerjaan dan di tahun anggaran berikutnya diberikan langsung oleh Pemda kepada para tenaga non-ASN,” ungkap Indah.

Tak hanya itu, lanjut dia, di tahun berikutnya, Pemda juga memberi perlindungan kecelakaan kerja dan kematian kepada 3.000 tenaga pendidik non ASN secara bertahap. “Untuk PPPK dan tenaga non ASN, kami sudah rencanakan dengan total keseluruhan yang telah dicover oleh Pemda sekitar 5.000-an. Ini sudah menjadi komitmen kita untuk memberikan perlindungan kepada tenaga non-ASN, meski secara bertahap,” tandas dia. (Drs)

IDP Harap ASN Jadi Garda Terdepan Sukseskan Vaksinasi COVID-19


METRO ONLINE, Luwu Utara -- Program Vaksinasi COVID-19 tahap kedua mulai dilaksanakan di Luwu Utara. Wakil Bupati Suaib Mansur menjadi orang pertama yang menerima vaksin tahap kedua, Rabu (3/3/2021), yang dipusatkan di Ruang Rapat Wakil Bupati. Di tengah pelaksanaan vaksinasi, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (IDP), tak lupa memantau jalannya vaksinasi di tengah padatnya agenda kegiatan yang harus ia hadiri.

Di sela-sela pemantauan, orang nomor satu di Luwu Utara ini tak lupa terus mengingatkan agar protokol kesehatan harus tetap ditegakkan meski selesai disuntik vaksin. “Alhamdulillah, antusias untuk ikut cukup tinggi, dan memang sudah seharusnya begitu. Apalagi ASN harus menjadi garda terdepan menyukseskan vaksinasi COVID-19 ini,” harap Indah.

Indah juga mengingatkan agar semua ASN yang telah menerima vaksin untuk tidak melonggarkan protokol kesehatan, karena dengan disiplin protokol kesehatan, upaya untuk memutus mata rantai penularan SARS-COV-2, penyebab COVID-19, bisa secepatnya diwujudkan. “Tetap disiplin protokol kesehatan, karena kekebalan tubuh terbentuk setelah 28 hari pasca-menerima vaksinasi dosis kedua,” jelasnya.

Sekadar diketahui, Bupati Indah Putri Indriani sendiri telah menerima vaksin dua kali. Dia adalah orang pertama di Kabupaten Luwu Utara yang menerima vaksin sinovac. Meski telah dua kali menerima vaksin, dirinya tetap disiplin menegakkan protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan vaksinasi tahap kedua sendiri memprioritaskan para pelayan publik, di antaranya ASN, TNI, Polri, pegawai swasta, pedagang, dan para pekerja media. (Drs)

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved