METRO ONLINE,LUWU – Praktik pelayanan publik kembali disorot. Kali ini, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A di Satpas Polres Luwu menuai keluhan warga.
Pasalnya, biaya pengurusan yang disebut-sebut mencapai Rp500 ribu memicu dugaan kuat adanya praktik pungutan liar (pungli).
Keluhan itu mencuat setelah adanya seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku harus merogoh kocek jauh di atas ketentuan resmi.
“SIM A Rp500 ribu, pak. Itu tanpa tes kendaraan,” ungkapnya kepada media ini, Jumat (8/5) kemarin.
Pengakuan tersebut menambah daftar panjang kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan SIM.
Selain nominal yang dinilai “mencekik”, prosedur yang diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya turut dipertanyakan.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Luwu Akp H.Alwhi namun belum direspon dan belum membuahkan hasil.
Begitupun pertanyaan terkait mekanisme ujian teori maupun praktik pun belum terjawab.
Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan aturan resmi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM A baru hanya sebesar Rp100 ribu.
Selisih yang mencolok memunculkan kecurigaan adanya praktik di luar ketentuan.
Untuk itu, masyarakat pun mendesak Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan Dan Kabid Propam untuk turun tangan. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpas Polres Luwu dinilai mendesak, termasuk membuka saluran pengaduan yang benar-benar responsif dan melindungi pelapor.
Penulis : Muh Sain
