METRO ONLINE Pangkep - Rutan Kelas IIB Pangkep memfasilitasi kegiatan sosialisasi kepada warga binaan terkait hak integrasi, KUHP 2023 serta proses penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang berlangsung di Aula Ngusman Rutan Pangkep, Senin (4/5).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan (Kabid Bimkemas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Ashari, bersama jajaran pembimbing kemasyarakatan yang memberikan pemahaman langsung kepada warga binaan.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan berbagai informasi penting terkait hak integrasi, khususnya Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), termasuk persyaratan serta mekanisme pengajuannya.
Selain itu, warga binaan juga diberikan pemahaman mengenai KUHP 2023 serta tahapan proses Litmas yang menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak integrasi.
Kasubsi Pelayanan Rutan Pangkep, Djufri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan dalam memberikan layanan informasi yang jelas dan transparan kepada warga binaan.
“Kami berupaya memastikan setiap warga binaan memahami hak dan kewajibannya, termasuk proses pengusulan integrasi. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Rutan Pangkep berharap warga binaan dapat lebih memahami prosedur yang berlaku serta mempersiapkan diri dengan baik dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat perhatian antusias dari warga binaan yang mengikuti sosialisasi hingga selesai.
Editor : Muh Sain
