Kritik Keras LPHLH Terhadap Lemahnya Pengawasan Pemerintah Kabupaten Maros Atas Alih Fungsi Sawah Produktif

Advertisement

Kritik Keras LPHLH Terhadap Lemahnya Pengawasan Pemerintah Kabupaten Maros Atas Alih Fungsi Sawah Produktif

Metro Online
Minggu, 10 Mei 2026

METRO ONLINE,Maros – Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah, mengkritik keras lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Maros terhadap maraknya alih fungsi kawasan pemukiman dan sawah produktif menjadi kawasan investasi dan pengembangan bisnis.


Menurut Hamzah, kondisi tersebut merupakan ancaman serius terhadap ketahanan pangan, keberlanjutan lingkungan hidup, serta tata ruang daerah yang semakin tidak terkendali. Sawah produktif yang seharusnya dilindungi sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan justru perlahan berubah menjadi kawasan pergudangan, perumahan, industri, hingga aktivitas komersial lainnya.

LPHLH menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah membuka ruang terjadinya dugaan pelanggaran tata ruang, penyalahgunaan izin, hingga potensi maladministrasi dalam penerbitan rekomendasi maupun persetujuan pembangunan.


Hamzah menegaskan bahwa negara telah memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap lahan pertanian produktif, di antaranya:


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang melarang alih fungsi lahan sawah produktif secara sembarangan.


Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai RTRW dan pelanggaran tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban menjaga daya dukung lingkungan serta mencegah kerusakan ekologis.


Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Maros, yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam menjaga keseimbangan kawasan pemukiman, pertanian, dan investasi.


LPHLH menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya berorientasi pada investasi tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat. Jika sawah produktif terus dikorbankan, maka ancaman banjir, krisis pangan, konflik agraria, hingga kerusakan ekosistem akan menjadi konsekuensi nyata di masa depan.


Sebagai bentuk keseriusan, LPHLH menyatakan akan menempuh langkah hukum dan pengawasan, antara lain:


Melakukan investigasi lapangan terhadap dugaan alih fungsi lahan yang bertentangan dengan RTRW.


Meminta keterbukaan informasi publik terkait izin lokasi, izin lingkungan, dan dokumen tata ruang.


Melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan kepada aparat penegak hukum serta kementerian terkait.


Mengajukan pengaduan resmi ke Ombudsman RI apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin.


Mendesak DPRD Kabupaten Maros membentuk panitia pengawasan khusus terhadap maraknya alih fungsi sawah produktif.


Hamzah menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup dan hak masyarakat atas ruang hidup yang sehat. Pemerintah Kabupaten Maros diminta segera memperketat pengawasan dan menghentikan praktik pembangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.



Editor : Muh Sain