METRO ONLINE, Maros – Kamis, 16 April 2026 – Sorotan tajam mengarah ke aparat penegak hukum di Kabupaten Maros. Dugaan aktivitas tambang Galian C ilegal kini tidak lagi sekadar isu. Data lengkap telah dikantongi redaksi, aktivitas terlihat nyata di lapangan, namun penindakan dinilai belum menunjukkan ketegasan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah nama perusahaan dan perorangan yang diduga belum melengkapi izin tambang, namun tetap beroperasi di beberapa wilayah, di antaranya Pattotongan (Kecamatan Mandai), Moncongloe, hingga titik lainnya di Kabupaten Maros.
Adapun daftar nama yang telah dikantongi redaksi, yang seluruhnya masih berstatus dugaan dan menunggu verifikasi dari pihak berwenang, antara lain:
Pihak/Perusahaan A – diduga belum melengkapi izin
Pihak/Perusahaan B – diduga belum melengkapi izin
Pihak/Perusahaan C – diduga belum melengkapi izin
Pihak/Perusahaan D – diduga belum melengkapi izin
Pihak/Perusahaan E – diduga belum melengkapi izin
Pihak/Perusahaan F – diduga belum melengkapi izin
Pihak/Perusahaan G – diduga belum melengkapi izin
Pihak/Perusahaan H – diduga belum melengkapi izin
Pihak/Perusahaan I – diduga belum melengkapi izin
Pihak/Perusahaan J – diduga belum melengkapi izin
Pihak/Perusahaan K – diduga belum melengkapi izin
Pihak/Perusahaan L – diduga belum melengkapi izin
Pihak/Perusahaan M – diduga belum melengkapi izin
Pihak/Perusahaan N – diduga belum melengkapi izin
Pihak/Perusahaan O – diduga belum melengkapi izin
(dan seterusnya sesuai data)
Ironisnya, meski data telah dikantongi dan aktivitas terlihat jelas, alat berat masih bebas beroperasi. Truk pengangkut material terlihat hilir mudik tanpa hambatan, seolah tidak tersentuh hukum.
Sebagai pembanding, publik menyoroti kasus Alimuddin, yang telah diproses hukum atas dugaan tambang ilegal. Yang bersangkutan bahkan telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, dan alat berat yang digunakan dalam aktivitasnya diduga telah disita oleh negara.
Namun di sisi lain, masih banyak aktivitas tambang serupa di wilayah Maros yang hingga kini tetap beroperasi tanpa penindakan yang jelas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum. Prinsip equality before the law dinilai belum sepenuhnya diterapkan.
“Kalau satu bisa diproses sampai dipenjara dan alatnya disita, kenapa yang lain tidak? Ini yang jadi pertanyaan publik,” ujar sumber.
Di sisi lain, mencuat pula dugaan adanya oknum yang mengaku dari LSM berinisial RD yang disebut-sebut turut membekingi aktivitas tambang tersebut.
Desakan keras pun menguat agar aparat penegak hukum, khususnya Kanit Tipidter, segera bertindak tegas:
- Menyita alat berat di seluruh lokasi tambang ilegal
- Menindak semua pihak tanpa pengecualian
- Tidak tebang pilih dalam penegakan hukum
Jika tidak ada tindakan nyata, dikhawatirkan praktik tambang ilegal akan semakin meluas karena dianggap tidak memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah konkret yang akan diambil.
Publik kini menanti ketegasan aparat:
apakah hukum akan ditegakkan secara adil, atau justru terus dipertanyakan?
Editor : Muh Sain
