Lidik Pro Maros Soroti Kejanggalan Dokumen Sarman dalam Sengketa Lahan, Nilai Kabid Propam Profesional Berantas Mafia Tanah

Advertisement

Lidik Pro Maros Soroti Kejanggalan Dokumen Sarman dalam Sengketa Lahan, Nilai Kabid Propam Profesional Berantas Mafia Tanah

Metro Online
Sabtu, 11 April 2026

METRO ONLINE, Maros, 11 April 2026 – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Maros menyampaikan sanggahan dan sikap resmi terkait sengketa lahan yang saat ini menjadi perhatian publik. Lidik Pro menegaskan bahwa pihaknya turut mengamati dan mengkaji secara mendalam kasus sengketa lahan tersebut dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang diajukan oleh Sarman.


Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, menyampaikan bahwa pihaknya bersama penasehat hukum ahli waris pemilik tanah telah melakukan penelusuran dokumen dan objek lokasi lahan yang disengketakan.


Menurut Ismar, terdapat beberapa kejanggalan dalam dokumen Sarman, terutama terkait objek lokasi tanah yang diklaim.


“Lidik Pro Maros juga mengamati secara serius kasus sengketa lahan ini. Kami menemukan banyak kejanggalan dalam dokumen Sarman, terutama terkait objek lokasi tanah. Kami bersama penasehat hukum ahli waris memiliki bukti yang menunjukkan lokasi objek tersebut,” tegas Ismar.


Ia menjelaskan bahwa ahli waris pemilik tanah telah memberikan kuasa kepada Pak Awing sebagai pihak yang dipercaya untuk menangani dan mengawal proses hukum sengketa lahan tersebut bersama penasehat hukum.


“Objek lokasi tanah sudah kami cek bersama penasehat hukum ahli waris, dan kuasa diberikan kepada Pak Awing untuk mengawal dan membuktikan kepemilikan lahan tersebut sesuai dokumen yang sah,” tambahnya.


Dalam kesempatan tersebut, Ismar juga memberikan apresiasi kepada Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan dugaan mafia tanah.


“Kami dari Lidik Pro Maros menilai Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, bekerja secara profesional karena memiliki komitmen untuk memberantas mafia tanah. Ini merupakan langkah positif dalam menjaga keadilan dan penegakan hukum,” ujar Ismar.


Lidik Pro Maros menilai bahwa proses penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan dokumen yang sah serta fakta di lapangan, bukan hanya berdasarkan klaim sepihak. 


Ismar juga menegaskan bahwa Lidik Pro akan terus mengawal kasus sengketa lahan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan dokumen atau upaya penguasaan lahan secara tidak sah.


“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai terang benderang. Jika ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen atau pelanggaran hukum, maka Lidik Pro siap melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.


Lidik Pro Maros berharap semua pihak dapat menahan diri dan menyerahkan penyelesaian sengketa lahan tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat.


Dengan adanya sanggahan ini, Lidik Pro Maros menegaskan komitmennya untuk berdiri di pihak kebenaran dan memastikan sengketa lahan tersebut diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.


Editor : Muh Sain