"ilustrasi tambang galian C diduga ilegal di Maros"
METRO ONLINE, Maros – Rabu, 15 April 2026 – Polemik dugaan aktivitas tambang Galian C ilegal di Kabupaten Maros kembali memanas. Setelah sebelumnya disorot karena minimnya penindakan dari aparat penegak hukum, kini muncul fakta baru di lapangan yang semakin menguatkan dugaan adanya “beking” di balik operasi tambang tersebut.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lokasi, aktivitas tambang yang berlangsung di wilayah Pattotongan, Kecamatan Mandai hingga Moncongloe diduga mendapat perlindungan dari seorang oknum yang mengaku berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Oknum tersebut diketahui berinisial RD.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sosok RD kerap terlihat berada di sekitar lokasi tambang dan disebut-sebut memiliki peran dalam mengamankan aktivitas operasional.
“Dia sering datang di lokasi, bahkan disebut-sebut sebagai yang ‘mengatur’ supaya aktivitas tetap jalan. Katanya dari LSM, tapi perannya seperti membekingi,” ujar sumber tersebut.
Tidak hanya itu, beberapa pekerja di lokasi tambang juga menyebut nama RD saat dikonfirmasi terkait siapa yang bertanggung jawab atas operasional tambang.
“Kalau ada apa-apa, biasanya diarahkan ke dia (RD). Dia yang biasa komunikasi ke luar,” ungkap salah satu pekerja.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang Galian C ilegal di Maros tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk oknum yang diduga memanfaatkan atribut lembaga untuk kepentingan tertentu.
Sementara itu, hingga berita ini oknum tersebutengaku lsm pada media metro oline mempertanyakan bahwa nenat RD tersebut ada anggota. lsm
Di sisi lain, sikap aparat penegak hukum yang masih belum memberikan keterangan resmi turut menuai kritik dari berbagai pihak. Publik menilai lambannya respons aparat justru membuka ruang bagi praktik ilegal terus berlangsung.
Sebelumnya telah mendesak aparat untuk segera bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Jika benar ada oknum yang membekingi, apalagi mengatasnamakan LSM, ini sangat mencederai kepercayaan publik. Aparat harus segera turun tangan dan mengusut tuntas, jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan,”
Aktivitas tambang yang terus berjalan tanpa hambatan ini dinilai menjadi bukti lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di daerah. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, praktik ilegal tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum serta pemerintah provinsi untuk menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut, sekaligus mengungkap pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.(**)
Editor : Muh Sain
