Kepala Rutan Sidrap: Kematian Warga Binaan Tak Ada Unsur Penganiayaan

Advertisement

Kepala Rutan Sidrap: Kematian Warga Binaan Tak Ada Unsur Penganiayaan

Metro Online
Minggu, 22 Maret 2026

METRO ONLINE,Sidrap, — Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap, Perimansyah, menegaskan kematian warga binaan Muhammad Taufiq Lingga disebabkan oleh bunuh diri dengan cara menggantung diri, bukan akibat penganiayaan.


"Hasil pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh pihak kepolisian tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun kejanggalan yang mengarah pada penganiayaan," katanya, Minggu (22/3).


Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.33 WITA ketika petugas jaga menerima laporan dari penghuni kamar 1 Blok A tentang adanya narapidana yang diduga melakukan percobaan bunuh diri. Korban menggunakan sarung yang diikat pada ventilasi jendela kamar tahanan.


Setelah menerima laporan, petugas segera menuju lokasi, melepaskan ikatan di leher korban, dan melakukan pertolongan awal sebelum meng-evakuasinya ke klinik rutan. 


Namun kondisi korban sudah dalam keadaan kritis sehingga langsung dirujuk ke Rumah Sakit Nene Mallomo menggunakan ambulans.


"Meskipun telah mendapatkan penanganan medis intensif di IGD rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.53 WITA," ujarnya.


Perimansyah menjelaskan, tidak ada saksi yang melihat kejadian secara langsung karena rekan satu kamar korban sedang berada di luar sel saat peristiwa berlangsung. 


Setelah tidak mendapatkan respons saat memanggil korban, lanjut dia, rekan sekamar tersebut masuk kamar dan menemukan korban dalam kondisi tergantung, kemudian segera meminta bantuan.


Menurut informasi dari pihak rutan, korban sebelumnya mengalami tekanan mental akibat permasalahan internal dengan sesama warga binaan akibat kasus pencurian celengan masjid di dalam rutan. Untuk mencegah konflik, korban sempat ditempatkan di sel khusus.


Pihak kepolisian juga memastikan bahwa penyelidikan yang dilakukan tidak menemukan unsur kekerasan dalam kasus kematian tersebut.


Editor : Muh Sain