METRO ONLINE ENREKANG -- Kasat reskrim Polres Enrekang klarifikasi atas tudingan penangkapan warga diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan dua orang peneliti (WNA) diwilayah lingkar tambang dusun Riso desa Pinan,Cendana.
Hal ini bermula setelah setelah menerima laporan dugaan adanya peristiwa pidana tindak kekerasan terhadap orang dan barang yakni dua orang (WNA) berinisial IA dan CY secara bersama dan dilaporkan seorang korban berinisial IA (wanita).
Kemudian Satreskrim melalui Kanit Pidum Polres Enrekang melakukan langkah penyelidikan menggali keterangan sejumlah saksi di TKP dan diduga pelakunya oknum warga kelompok aliansi lingkar tambang selama ini menentang usaha tambang emas di wilayah tersebut.
Dikatakan Kasat Reskrim polres Enrekang AKP. Herman,SH, proses penyelidikan keterangan sejumlah saksi di TKP, pelaku diduga penganiayaan terhadap 2 orang WNA berinisial AR,Y dan A sebanyak tiga orang warga lingkar tambang.
"langkah penyidik Reskrim Polres Enrekang setelah mendapat laporan dari salah satu korban WNA berinisial IA dan proses penyelidikan dengan mendalami keterangan saksi saksi,"kata AKP. Herman, SH (15/3/26)
Hadir Kasie Humas AKP.Abd.Samad,MH, Kasat reskrim AKP Herman,SH dan Kanit Pidum Iptu Fadly Fachrezi Konggoasa, S.Trk.
Selanjutnya AKP. Herman,SH katakan, dari upaya proses penyelidikan, penyidik dilayangkan surat panggilan kepolisian undangan untuk dimintai keterangan pada para saksi saksi AD,Y dan A namun setelah dua kali pemanggilan bersikap mangkir.
"Upaya yang dilakukan Polres Enrekang profesional sesuai KUHAP yang baru pemanggilan saksi dibutuhkan,ditahap penyidikan dimana telah melakukan pemeriksaan dan panggilan para saksi termasuk bersangkutan para pelaku yang ditudingkan penangkapan kita luruskan," jelas AKP. Herman,SH.
Dikatakan AKP. Herman ,SH, bahwa mereka (diduga para pelaku) dipanggil sebagai saksi sesuai aturan KUHAP, panggilan pertama tidak datang padahal diterima perwakilan aliansi lingkar tambang sdr. Misbah.
Lanjut panggilan kedua pada orang yang sama tidak hadir juga, selanjutnya aturan KUHAP surat perintah membawa saksi diperiksa kehadapan penyidik, bukan penangkapan saksi saksi.
Penyidik dalam penanganan perkara tetap profesional tanpa melanggar aturan SOP selanjutnya penyidik meminta pihak pihak apabila dilakukan pemanggilan kepolisian itu merupakan kewajiban menghadiri.
Sebagai langkah tahapan hukum ditahap penyidikan, selanjutnya para saksi saksi tersebut diminta mempertanggung jawabkan perkara hukum se transparan mungkin. Sehingga para pihak yang telah dipanggil agar kooperatif.
"Ini bertujuan supaya membenarkan atau menggambarkan perkara dengan kejadian sebenarnya dari keterangan para saksi saksi, sehubungan pihak pihak berupaya merintangi atau menghalangi proses penyidikan sesuai KUHP yang baru, dikenakan pasal sesuai aturan hukum," tegas AKP. Herman,SH.
Terkait Kanit Pidum Iptu Fadly Fachrezi Konggoasa, S.Trk.secara lengkap memaparkan kronologis dan langkah hukum Satreskrim Polres Enrekang.
Kata Iptu. Fadly bahkan pengakuan saksi yang telah dihadirkan ke penyidik mengaku adanya dugaan perintangan oleh oknum identitasnya dipegang penyidik, jika undangan pemanggilan kepolisian dalam perkara pidana tidak wajib dihadiri bisa dijerat pasal hukum.
"ditahap penyidikan terdapat dua alat bukti yang cukup diperlukan keterangan saksi saksi oleh penyidik tapi dua kali pemanggilan diundang para saksi tidak datang tanpa alasan jelas,adanya perintangan kemudian dihadirkan paksa kedepan penyidik,"kata Kanit Pidum Iptu Fadly Fachrezi Konggoasa, S.Trk.(mas)
Editor : Muh Sain
