Korlantas Bongkar Masalah Lama Samsat: Syarat KTP Pemilik Lama Bikin Layanan Mandek

Advertisement

Korlantas Bongkar Masalah Lama Samsat: Syarat KTP Pemilik Lama Bikin Layanan Mandek

Metro Online
Kamis, 23 April 2026


METRO ONLINE,SEMARANG – Penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Nasional 2026 di Semarang tak sekadar menjadi agenda seremonial.


Dalam kegiatan tersebut, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menyoroti persoalan klasik yang masih dihadapi masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor, khususnya terkait persyaratan KTP pemilik lama untuk pengesahan STNK.


Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan praktik jual beli kendaraan kerap tidak disertai kelengkapan dokumen resmi, sehingga menyulitkan masyarakat saat mengurus administrasi.


“Kalau tetap dipaksakan sesuai aturan tanpa melihat kondisi di masyarakat, justru akan menimbulkan kebuntuan pelayanan,” ungkapnya.


Ia menegaskan, masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik lama tetap dapat dilayani, khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan.


Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, sekaligus menyesuaikan sistem dengan kondisi riil di masyarakat.


Meski demikian, kebijakan tersebut juga mencerminkan masih adanya persoalan dalam tertib administrasi kendaraan di Indonesia.


Masalah kendaraan tanpa dokumen kepemilikan lengkap bahkan disebut telah menjadi polemik hampir di seluruh daerah.


Padahal, aturan terkait administrasi kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.


Namun, implementasinya dinilai belum sepenuhnya adaptif terhadap kondisi sosial masyarakat.


Sebagai solusi, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan.


Apalagi, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah dihapus, sehingga beban biaya menjadi lebih ringan.


Dengan kebijakan tersebut, masyarakat kini hanya perlu membayar PNBP dalam proses balik nama kendaraan.


Meski ada kemudahan, pemerintah tetap memberikan masa toleransi hingga tahun depan.


Langkah ini dinilai sebagai pendekatan humanis, namun tetap membutuhkan sosialisasi yang masif agar tidak menimbulkan kebiasaan menunda di masyarakat.


Di sisi lain, penguatan sistem Electronic Registration and Identification (ERI) menjadi perhatian utama.


Integrasi data kendaraan dinilai penting untuk mendukung berbagai program pemerintah, termasuk penyaluran subsidi dan bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.


Karena itu, sinergi antarinstansi serta peningkatan kualitas pelayanan Samsat diharapkan dapat terus diperkuat hingga ke tingkat daerah.(**)



Editor : Muh Sain