METRO ONLINE, PANGKEP— Sabtu, 25 April 2026, Polres Pangkep jajaran Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait penemuan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kilogram di pesisir perairan Kampung Gusunge, Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat lokasi penemuan berada di kawasan pesisir yang biasa dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.
Konferensi pers tersebut dibuka langsung oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran bersama Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Ichsan, didampingi KBO Satuan Narkoba. Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa barang bukti tersebut pertama kali ditemukan pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA.
Penemuan ini bermula dari seorang warga berinisial U (48), seorang wiraswasta asal Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang. Saat itu, U tengah mencari rumput laut di pesisir pantai Gusunge. Dalam kondisi air laut surut, ia melihat sebuah kotak panjang berwarna hitam yang terbungkus rapi dengan lilitan lakban bening di bawah pohon bakau, sekitar tiga meter dari posisinya.
Merasa penasaran, U kemudian mendekati dan mengambil kotak tersebut. Di sekitar lokasi, ia juga melihat lumpur, beberapa botol plastik, serta ranting kayu yang mengelilingi benda tersebut. Kotak itu kemudian dimasukkan ke dalam karung miliknya dan dibawa pulang bersama hasil rumput laut yang ia kumpulkan.
Sekitar pukul 12.30 WITA, setelah tiba di rumah, U bersama anaknya yang berinisial M membuka kotak tersebut menggunakan pisau dapur. Keduanya terkejut saat melihat isi paket yang menyerupai tawas, bertekstur keras dan memiliki aroma kecut yang menyengat.
Menyadari kejanggalan tersebut, U segera melaporkan temuannya kepada Wakapolsek Ma’rang, Ipda Hasan. Namun karena tidak bertemu langsung, ia meminta bantuan seorang rekannya berinisial T untuk menghubungi Ipda Hasan. Tak lama kemudian, pertemuan pun terjadi dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.
Dengan sigap, Ipda Hasan menghubungi KBO Sat Narkoba Polres Pangkep Ipda Ibrahim. Setelah menerima laporan, Ipda Ibrahim bersama tim segera menuju lokasi dan mengamankan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta pemeriksaan di laboratorium forensik.
Hasil pemeriksaan di laboratorium BNNP Makassar memastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu dengan berat 981,77 gram. Barang haram tersebut diketahui memiliki ciri khusus berupa logo bunga matahari dan dibungkus rapi menggunakan lakban bening.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan yang terlibat. Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Polres Pangkep juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan benda mencurigakan, khususnya di wilayah pesisir yang rawan dijadikan jalur penyelundupan narkotika.
(Thiar)

