METRO ONLINE,PANGKEP — Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Pangkep, Jumat (14/11/2025), Polres Pangkep memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Poros Makassar–Pare Pare, Kelurahan Talaka, Kecamatan Marang.
Press conference dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Andi Dipo Alam, S.H., serta Banit 1 Unit Pidum Briptu Samsuwandy Saleh, Briptu Akmal, dan Bripda Ahlul. Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah awak media.
Dalam pemaparannya, AKP Imran menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang pria berinisial AL (28), warga Kota Makassar. Sementara korban merupakan seorang perempuan berinisial NA (38), yang tinggal di Kelurahan Talaka, Kecamatan Marang. Polisi juga telah memeriksa tiga saksi, masing-masing berinisial AL (53), AR (59)—pemilik mobil yang dipakai pelaku—serta RP (20), istri pelaku.
Modus pelaku terungkap cukup terencana. Pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 06.20 Wita, korban meninggalkan rumahnya yang telah dikunci untuk berangkat bekerja di SMK 2 Bungoro. Melintas di depan rumah tersebut, pelaku melihat kondisi sepi dan memantau situasi dari masjid terdekat. Ia kemudian kembali dengan membawa istrinya menggunakan mobil dan berhenti di belakang rumah korban dengan alasan hendak “meminjam uang kepada teman”.
Dari belakang rumah, pelaku menemukan linggis dan menggunakannya untuk merusak jendela. Dengan memanjat pagar menggunakan mobil sebagai pijakan, pelaku mencongkel teralis dan berhasil masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya kamera digital, enam jam tangan, dan dua laptop. Ia juga sempat memutar arah CCTV demi menghapus jejak aksinya.
Namun aksi AL dipergoki oleh seorang saksi, AL (53), yang mengetahui gerak-geriknya dan segera meminta bantuan warga. Pelaku panik dan melarikan diri menggunakan mobil. Dalam upaya mengamankan barang bukti, saksi bahkan sempat terseret mobil pelaku. Pelarian pelaku berlanjut hingga Jalan Poros Makassar–Pare Pare.
Sat Reskrim Polres Pangkep kemudian berhasil mengamankan 20 barang bukti, di antaranya:
1 buah linggis
1 buah obeng
Kamera digital Fujifilm
6 jam tangan berbagai merek
Dua laptop Apple (MacBook Pro & MacBook Air)
Tas ransel, tripod, laci aksesoris
5 pecahan kaca dan 5 batang teralis
1 unit mobil Honda Jazz merah
1 KTP milik pelaku
Semua barang tersebut berkaitan langsung dengan tindak kejahatan yang dilakukan.
Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
AKP Imran menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pangkep dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.
(Thiar)
