METRO ONLINE Tolitoli - Salah satu wujud pembinaan yang berkelanjutan pada tahap masa pidana 2/3 Narapidana berhak mendapatkan Hak Bersyarat atau lebih dikenal dengan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Merujuk dari amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Selasa 03 Juni 2025 bertempat di Ruang Registrasi Lapas Tolitoli salah satu dari Wargabinaan telah memenuhi syarat secara administrasi untuk diajukan pengusulan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) ke direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Salah satu syarat mutlak yakni hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang telah dikeluarkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang berada di Pos Bapas Lapas Kelas IIB Tolitoli merekomendasikan untuk diberikannya Hak Bersyarat kepada Narapidana.
"Telah saya data, analisa dan mendapatkan informasi dari keluarga Klien yang menjadi penjamin dari Narapidana yang akan diusulkan (PB) bahwa klien saya dapat direkomendasikan dalam pengusulan integrasi" ucap Pak Ferry selaku PK dari Bapas Kelas I Palu
Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli berpesan "Pembebasan Bersyarat bertujuan membantu Narapidana Reintegrasi ke masyarakat dengan cara terstruktur dan terpantau, serta mengurangi tingkat kejahatan kembali dan perlu ditegaskan pengurusan Pembebasan Bersyarat tidak dipungut biaya (*Gratis*)"
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah direktorat jenderal pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, dalam rangka mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mendukung visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Editor : Muh Sain