METRO ONLINE Parepare – Pada hari sabtu tanggal 25 mei 2025 kemarin, Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare menangkap seorang pria muda berinisial MA yang masih berusia 21 tahun, alamat Parepare, lantaran diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan cara menguras isi ATM dari korbannya. Ironisnya, korbannya ini adalah nenek dari terduga MA (21) sendiri.
Keterangan pers yang didapatkan dari Kapolsek Soreang Polres Parepare menyebutkan, terduga MA (21) ini menguras isi saldo ATM neneknya sebanyak Rp. 50.500.000 (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah), diambilnya dalam lima kali proses penarikan selama 5 hari berturut – turut.
Setidaknya sejumlah fakta mengejutkan yang di ungkap Iptu Kisman saat memberikan keterangan mewakili Kapolres Parepare.
Fakta yang pertama adalah “ uang nenek “ yang di tarik dari ATM selama 5 (lima) hari berturut – turut di gunakan untuk bermain Judi Online Slot.
“ Dari hasil pemeriksaan, terduga MA (21) menggunakan uang yang diambilnya dari ATM neneknya itu untuk bermain judi online, main slot, ia ambil selama 5 kali dalam waktu 5 hari pula, dan semuanya sudah habis kalah judi online “. Sebut Kisman.
Fakta kedua yang lebih mencengangkan, bahwa uang yang di curi dan dihabiskan melalui judi online oleh MA (21) ini adalah uang yang rencananya akan di gunakan oleh korban untuk setor biaya Umrah, sehingga dengan kenyataan pahit ini, korban (nenek dari MA) harus merelakan untuk tidak jadi berangkat umrah.
“ Hasil dari keterangan yang di berikan oleh anak dari korban yang bernama Putri Azzahra (22) saat di mintai keterangan sebagi saksi pelapor menyebutkan bahwa uang yang di curi dalam ATM itu adalah uang yang akan dipakai ibunya (korban) untuk setor biaya berangkat melaksanakan Ibadah Umroh, sehingga dengan kejadian itu korban terpaksa tidak jadi berangkat melaksanakan Ibadah Umroh lantaran uang itu sudah habis di gunakan MA (21) untuk main slot judi online “. Jelas Iptu Kisman.
Fakta selanjutnya kata Kapolsek, adalah ATM yang berisi uang puluhan juta tersebut disimpan dalam lemari kemudian ditinggal pergi selama 5 (hari), dan juga PIN untuk akses Kartu ATM itu di ketahui oleh terduga MA, sehingga MA leluasa mengambil dan menguras isi saldo dari kartu ATM tersebut.
Melalui kesempatan ini, Kapolsek Soreang Iptu Kisman, mewakili Kapolres Parepare menghimbau warga untuk lebih waspada dan lebih bersikap hati – hati dalam menjaga dan melindungi barang – barang berharga milik masing – masing.
“ Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih bersikap waspada, lebih berhati – hati lagi dalam menjaga barang berharga kita, pastikan semua aman dan terlindungi apalagi jika akan mengalami bepergian jauh selama beberapa hari lamanya “. Imbau Kapolsek akhiri keterangannya.
Editor : Muh Sain