Polres Pangkep Ungkap Kasus Penyebaran Konten Melanggar Kesusilaan, Satu Tersangka Diamankan

Advertisement

Polres Pangkep Ungkap Kasus Penyebaran Konten Melanggar Kesusilaan, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, November 14, 2025

METRO ONLINE,PANGKEP — Polres Pangkep menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Pangkep terkait pengungkapan kasus tindak pidana pornografi dan penyebaran konten melanggar kesusilaan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasihumas Polres Pangkep AKP Imran, didampingi KBO Reskrim Ipda Abd Kadir Husen serta Penyidik Pembantu Bripda Awaluddin, Jum'at , 14 Nopember 2025

Dalam konferensi tersebut, polisi membeberkan penangkapan seorang laki-laki berinisial MI (20), seorang mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Selayar, yang diduga kuat menyebarkan konten bermuatan pelanggaran kesusilaan milik seorang perempuan berinisial NMW (19), warga Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Perbuatan tersebut dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 23.30 Wita di Kelurahan Jagong.

AKP Imran menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari komunikasi melalui video call antara pelaku dan korban. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar saat korban melakukan aktivitas pribadi. Rekaman tersebut kemudian disimpan oleh pelaku dan beberapa kali diambil saat komunikasi berlangsung di hari berbeda.

Puncaknya, pada tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 Wita, pelaku mengirim tiga video dan dua foto pribadi korban ke sebuah grup WhatsApp beranggotakan sembilan orang, yang terdiri dari keluarga, rekan kerja, dan teman korban. Penyebaran konten inilah yang membuat korban panik dan langsung meminta pelaku menghapus materi tersebut. Namun permintaan korban tidak diindahkan.

Setelah insiden itu, korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkep. Dalam penyelidikan, polisi menyita satu unit ponsel Realme C75 milik pelaku yang diduga digunakan untuk melakukan perekaman dan penyebaran konten tersebut. Dua saksi, masing-masing berinisial ANF dan SW, turut diperiksa untuk memperkuat pembuktian.

KBO Reskrim Ipda Abd Kadir Husen menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang masing-masing mengatur larangan memproduksi hingga menyebarkan konten melanggar kesusilaan tanpa hak.

“Perbuatan tersangka sangat merugikan korban, baik secara psikologis maupun sosial. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan tindak pidana serius,” ungkap Ipda Abd Kadir.

Polres Pangkep menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, dan mengimbau masyarakat agar lebih bijak serta berhati-hati dalam menggunakan media digital.


(Thiar)