METRO ONLINE Parepare – Seorang pria berinisial B alias AB (53), warga Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Pasalnya, ia diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Korban berinisial Bunga (nama samaran), berusia 16 tahun, juga merupakan warga Kota Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025.
“Terduga B (53) kami amankan pada Rabu, 22 Oktober 2025. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres Parepare, dan kasusnya ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim,” jelas AKP Agus, Rabu (12/11/2025) pagi.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat ia diajak oleh terduga ke rumahnya di kawasan Jalan Pemuda, Parepare, sekitar pukul 22.00 Wita.
Di sana, korban diduga dipeluk dari belakang dan dipaksa membuka pakaian.
“Korban mengaku telah digagahi satu kali oleh terduga. Setelah itu, pelaku mengantar korban kembali ke rumahnya,” ungkap AKP Agus menuturkan kronologi singkat kejadian.
Merasa trauma dan tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Parepare pada Rabu, 22 Oktober 2025 lalu.
Di hari yang sama, Unit Resmob Sat Reskrim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, B (53) mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Agus Purwanto.
Editor : Muh Sain
