-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, Desember 25, 2024

Hari Raya Natal, 2 Warga Binaan Rutan Sengkang Terima Remisi Khusus

Hari Raya Natal, 2 Warga Binaan Rutan Sengkang Terima Remisi Khusus

METRO ONLINE Sengkang -- Bertepatan dengan Perayaan Natal tahun 2025, sebanyak 2 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang mendapatkan Remisi Khusus. Pemberian SK remisi diserahkan langsung okeh Kepala Rutan Sengkang di Aula Rutan Sengkang pada rabu (25/12). 

Dalam keterangannya, Amir selaku Karutan mengatakan, Remisi Khusus ini diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

"Diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan," tutur Amir. 

Amir menambahkan, Kedua warga binaan yang menerima remisi pada Hari Raya Natal ini masing-masing mendapatkan potongan masa tahanan sebanyak 15 hari dan 1 bulan. Yang memungkinkan mereka untuk lebih cepat menjalani proses reintegrasi sosial 

Ia berharap Warga binaan yang menerima Remisi agar dapat termotivasi menjadi insan yang lebih baik serta tetap berprilaku baik salama menjalani sisa masa pidana di Rutan Sengkang. 

Sebagai informasi, Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


Editor: Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved