METRO ONLINE,PANGKEP-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, berlangsung di gedung Dewakang jalan poros Makassar - Pare Kelurahan Samalewa Kec Bungoro, pada Jumat 19 Juli 2024.
Acara yang dibuka Ketua KPU Kabupaten Pangkep Ichlas ini menampilkan Nara Sumber Komisioner KPUD Provinsi Sulawesi Selatan Marzuki, Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syaiful Mujib, Syamsudiarti, sekretaris KPU Agusslim, Ketua Bawaslu Pangkep Syamsir Salam bersama jajaran.Hadir Kepala Bidang Politik dalam Negeri Badan Kesbangpol Suhendar M Said Wakili Bupati, Wakil Ketua DPRD Sofyan Razak wakili Ketua, Danramil Bungoro M Tahir wakili Dandim, Kanit Politik Polres Pangkep Hamid S wakili Polres, Jaksa Dudy wakili Kajari, perwakilan Kantor Kemenag, OPD terkhusus Badan Kesbangpol dan Disdukcapil, para Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Ormas Kepemudaan, mahasiswa KKNT Unhas, Insan pers dan undangan lainnya.
Sambutan Ketua KPU sekaligus membuka acara Ichlas, pada forum silaturahmi simpul-simpul masyarakat dalam Sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati walikota dan wakil walikota. Mudah-mudahan ini tidak mengurangi daripada nilai dan hal-hal yang akan kita terima, ini adalah ruang demokratis yang kita buka seluasnya kepada masyarakat Pangkep.
"Melalui perwakilan Bapak Ibu sekalian kami ucapkan terima kasih banyak karena kenapa Komisi Pemilihan Umum ini adalah lembaga nasional tetap dan mandiri tentunya harus memiliki kolaborasi dan Sinergi yang baik diantara seluruh simpul-simpul masyarakat yang ada di Kabupaten Pangkep dan khusus dukungan yang terhadap Forum Komunikasi pimpinan daerah yang sementara ini sedang berjalan adalah pemilihan kepala daerah," lanjutnya.
Komisioner KPU Saiful Mujib usai pemaparan materi menyampaikan bahwa sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait dengan pencalonan bupati dan wakil bupati, harapannya supaya nanti peserta pemilu dalam hal ini kalau Pilkada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh partai politik (karena memang di Pangkep itu sisa partai politik karena perseorangan tidak ada), jadi nanti dari jalur partai politik itu bisa mengetahui bagaimana syarat-syarat calon dan syarat pencalonan supaya nanti kalau tiba waktu pendaftaran itu sudah paham dan mekanismenya tinggal mendaftar.
Sementara Syamsir Salam mengungkapkan, saya selalu menyampaikan bantu juga Bawaslu tidak melibatkan orang-orang yang tidak dapat dilibatkan tolong ajak tolong jangan ajak ASN kita bermasyarakat sudah harus berhadap-hadapan dengan ASN tolong kawan-kawan yang mau maju atau kawan-kawan praktik politik tidak selalu mengajak berdiskusi ini kawan-kawan SN mereka memang punya hak pilih tapi netral itu adalah kewajiban jadi kalau bicara hukum dia memang punya hak untuk memilih tapi netral itu adalah kewajiban kalau bicara hukum lebih tinggi normatif.
"Ada satu pasal yang menjelaskan yang melibatkan isian TNI Polri bukan asntry Polri saja yang akan dijerat tapi calonnya yang berpotensi didiskualifikasi sebagai peserta pemilu, kita saling mengingatkan saja Bapak Ibu sekalian supaya hal-hal yang tidak kita inginkan ke depan tidak terjadi," tegasnya.
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Marzuki dalam pengarahan, hal apa yang tersampaikan oleh PKPU nomor 8 dan terurai tentang hal apa yang tidak bisa kita lakukan di PKPU Nomor 8 tersebut oleh pak ketua Bawaslu ada satu hal yang perlu kita sepakati bersama.
"Mantan ketua KPU Kabupaten Pangkep sekaligus korwil KPU Sulsel yang bertanggung jawab di daerah Kabupaten Pangkep ini mengatakan bahwa pesta demokrasi ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari Bapak Ibu saudara-saudara sekalian terutama partai politik dan masyarakat," tutupnya.(thiar)
Editor : Muh Sain