METRO ONLINE Jakarta, - Malam Anugerah Paralegal Justice Award (PJA) diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI, dan mitra terkait lainnya dalam rangka memberikan penghargaan kepada Kepala Desa/Lurah karena perannya sebagai Non Litigation Peacemaker yaitu berprestasi dan berintegritas dalam menyelesaikan sengketa yang ada di wilayahnya serta berperan dalam mewujudkan Desa/Kelurahan sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita yaitu dalam menciptakan dan menumbuhkan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata. Jakarta 01)06/24.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulteng) selaku Tim Panitia Seleksi Tingkat Kab/Kota hingga Tingkat Provinsi, telah melakukan seleksi kepada Kepala Desa/Lurah sebagai pendaftar Peserta PJA dan diseleksi oleh BPHN Kemenkumham selaku Tim Seleksi Tingkat Nasional hingga lolos 8 (delapan) Kades/Lurah perwakilan Prov. Sulteng sebagai Peserta PJA yang kemudian mengikuti Paralegal Academy di BPSDM Kemenkumham R.I., yaitu:1. Mohammad Iqbal, S.H., M.H.
(Lurah Talise, Kota Palu)
2. Putra Maharandha Airlangga, S.STP., M.H.
(Lurah Tawanjuka, Kota Palu)
3. Suparjono
(Kades Kotaraya, Kab. Parimo)
4. Siti Maryam H, S.H.
(Kades Uentanaga Atas, Kab. Tojo Una-Una)
5. Theopilus Tehampa, S.E.
(Kades Watusongu, Kab. Tojo Una-Una)
6. Sudjono G Darus
(Kades Lalos, Kab. Toli-Toli)
7. Moh. Taufan, S.STP., M.M.
(Kades Marsaoleh, Kab. Morowali)
8. Asnan As’Ad, SP
(Kades Geresa, Kab. Morowali)
Menjadi perwakilan Prov. Sulteng, Moh. Taufan, maju ke depan mewakili Peserta PJA lainnya menerima penghargaan Kategori Non Litigation Peacemaker berupa SK Menteri Hukum dan HAM RI dan berhak menggunakan identitas non akademik *NL.P.* serta mendapat Pin NL.P.
Kemudian juga perwakilan Prov. Sulteng, Mohammad Iqbal, mendapat Peringkat 1 Kategori Peserta PJA Favorit Publik di Region 9 dan mendapatkan hadiah uang tunai.
Hermansyah Siregar selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng memberikan ucapan selamat kepada 8 (delapan) Kades/Lurah sebagai perwakilan Peserta Paralegal Academy dari Prov. Sulteng juga kepada Kades/Lurah yang menerima penghargaan, dan menyampaikan harapannya agar Kades/Lurah dapat menerapkan restorative justice di daerahnya sehingga dapat mengurangi jumlah perkara yang bermuara di Pengadilan.
“Kegiatan Paralegal Justice Award ini menunjukkan bahwa Kades/Lurah mempunyai peran penting dalam meningkatkan layanan hukum dengan cara menyelesaikan sengketa secara mediasi atau non litigation, sehingga akan mengatasi permasalahan overcrowded di Lapas/Rutan,” kata Hermansyah Siregar.
Terakhir, kata Hermansyah Siregar, jangan menjadikan Lapas/Rutan tempat pembuangan akhir, karena fokus penyelesaian permasalahan harus dilakukan baik di hulu maupun hilir.
Penyelenggaraan Paralegal Justice Award Tahun 2024 akhirnya selesai digelar dengan sukses dan lancar karena tidak terlepas dari dukungan baik dari Pemerintah Kab/Kota dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Editor : Muh Sain