METRO ONLINE Tolitoli - Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah Nomor W24-211.UM.01.01 TAHUN 2024 tentang Penetapan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Tahun 2024 tanggal 8 Maret 2024.
Dan menindaklanjuti hasil penguatan tugas pokok dan fungsi Bapas oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Tengah, Bapak Ricky Dwi Biantoro,A.Md.I.P.,SH.,M.H, Untuk penyamaan Persepsi terkait tugas PPK di UPT.Maka perlu pendampingan dari Supervaisor PK Bapas Palu yang dihadiri langsung Surya Putra (Kasubsi BKD/Bimbingan Klien Dewasa) I Wayan Widana (PK Madya) , Fantako Koes Riyadi (PK Pertama) yang mana memberikan pemahanan terkait tugas PPK dan memberikan praktik pengisian Laporan Litmas.
Petugas PPK diLapas Tolitoli yang diberikan sosialisasi sebanyak 3 orang : Muh Rezky. Moh.Thamrin , Dwi Rahayu
Editor : Muh Sain