-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, April 06, 2024

Penyerahan Insentif Perangkat Desa Gentung Kecamatan Labakkang Pangkep

Penyerahan Insentif Perangkat Desa Gentung Kecamatan Labakkang  Pangkep

METRO ONLINE,PANGKEP- bertempat di Baruga Desa Gentung Kecamatan Labakkang penyerahan insentif kepada seluruh perangkat desa staf Desa ,BPD , ketua RK/RT , kader Posyandu , kader posmil , imam masjid , pembantu Imam , guru mengaji , guru TK /TPA , pemandi jenazah , pembersih kuburan dan penggali kuburan.Sabtu,06/04/2024

Kades Gentung Hj Kamariah,S.Sos mengatakan penyerahan Insentif yang disalurkan sebanyak tiga bulan masing masing di bidang ke Agamaan BPD dan Kader Posyandu harapanya agar apa yang kami salurkan ini bisa bermanfaat dan dapat digunakan dengan baik apalagi di bulan puasa ini menjelang lebaran.tuturnya

Selain itu Kepala Desa Gentung Hj Kamariah,S.Sos menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Desa Gentung untuk terus menjaga kebersihan lingkungan mengingat banyaknya masyarakat yang terkena Demam Berdarah(DBD) dan ini memang himbauan dari bapak bupati Pangkajene dan kepulauan.ujarnya

Kepala Desa Gentung juga mengharap kepada masyarakat khususnya warga Desa Gentung agar tetap menjaga kekompakan terutama dalam hal kebersihan lingkungan terutama lingkungan sendiri dan juga kerja samanya dalam pembersihan Lingkungan di lingkup Desa Gentung , bergotong royong dalam pembersihan pekuburan yang ada di Desa Gentung dan yang lebih penting tetap menjaga dan  menjalin Silaturahim antar warga.tutupnya

Di Samping itu Ketua BPD desa Gentung Syafruddin  menambahkan terkait masalah gotong royong mengingat banyaknya genangan-genangan air yang harus dibersihkan jadi sangat diharapkan kekompakannya para warga untuk membersihkan lingkungan-lingkungan di sekitaran kita masing-masing

Syafruddin juga mengatakan , sebagai warga yang baik maka sepatutnya kita harus mendengar arahan dari Kepala Desa yang kita anggap sebagai orang tua dalam pemerintahan setempat karna biar bagaimanapun jika kita ada masalah pasti larinya ke pemerintah setempat.terangnya (thiar)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved