-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, April 03, 2024

Para Santri Lapas IIA Parepare Menerima Materi Praktek Tata Cara Mengurus Jenazah

Para Santri Lapas IIA Parepare Menerima Materi Praktek Tata Cara Mengurus Jenazah

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Masjid At Taubah telah berlangsung kegiatan rutin dan terjadwal dengan baik pelaksanaan Pesantren Kilat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka semangat bulan suci Ramadhan 1445 H / 2024 M dengan mengambil tema "Membentuk Karakter Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Ber Akhlaqul Kharimah", Selasa 2 April 2024. 

Hadir sebagai pemateri dari Tim Penyuluh Agama Islam dari Kementerian Agama Kota Parepare, Ustad Sabuddin, S. Pd. I, M. Pd.I dengan materi yang dibawakan Praktek Tata Cara Pengurusan Jenazah (Penyelenggaraan Jenazah). Praktek ini sangat penting artinya dalam rangka pengabdian kepada masyarakat dan tugas ini tidak semua orang tahu dan mau untuk melaksanakan tugas mulia ini. Dalam pengurusan jenazah perlu adanyanya suatu ilmu dan tata caranya dari persiapan hingga selesai pengurusannya sampai dengan sholat jenazah. Kegiatan pesantren kilat ini diikuti oleh 102 orang warga binaan pemasyarakatan sebagai peserta. Pelaksanaan kegiatan pesantren selama bulan Ramadhan 1445 H Tahun 2024 dimulai tanggal 08 Maret 2024. Kegiatan akan ditutup pada tanggal 08 April 2024 sekaligus penyerahan sertifikat Pesantren Kilat oleh Kepala Lapas IIA Parepare.

Sebagai pemateri Ustad Sabuddin, S. Pd. I, M. Pd.I  memberikan pelatihan secara detail tentang  tata cara penyelenggaraan jenazah secara teori dan praktek sholat jenazah serta doa pengurusan jenazah dari saat menutup mata, doa menyobek kain kafan, niat memandikan mayit, niat istinja, niat shalat jenazah dan doa memasukkan jenazah ke liang kubur. 

Kegiatan ini menunjukkan Lapas IIA Parepare tidak hanya fokus pada strategi keamanan dan ketertiban saja, tetapi juga pemberian layanan pembinaan dan bimbingan kepribadian bagi para Warga Binaannya. Hal ini diharapkan seluruh Warga Binaan menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat sebagai bentuk pengabdiannya kelak.

Adapun bentuk program pembinaan terhadap Warga Binaan pada Lapas IIA Parepare sesuai dengan amanat UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu pembinaan kesadaran beragama, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual, pembinaan kesadaran hukum, pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat, keterampilan untuk mendukung usaha-usaha mandiri, keterampilan untuk mendukung usaha-usaha industry kecil, keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakatnya masing-masing, dan keterampilan untuk mendukung usaha-usaha industri atau kegiatan pertanian (perkebunan) dengan menggunakan teknologi madya atau teknologi tinggi. Dan tetap memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-356.PK.08.05 Tahun 2024 Tanggal 28 Februari 2024 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Bulan Suci Ramadhan Dan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH kembali menegaskan bahwa tujuan dari kegiatan Pesantren Kilat ini selain untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas keimanan dari Warga Binaan, kegiatan ini juga bagian dari Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Kegiatan Pesantren Kilat ini merupakan bagian dari program Revitalisasi Penyelenggaraaan Pemasyarakatan guna meningkatkan kualitas program Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mendorong perilaku dan penurunan tingkat risikonya. Diharapkan juga dengan adanya kegiatan Pesantren Kilat ini dapat menjadi sarana bagi Warga Binaan dalam memperdalam ilmu agama serta menjadi kegiatan yang bermanfaat dalam mengisi waktu selama bulan Ramadhan 1445 H Tahun 2024.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved