-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, April 30, 2024

Konferensi Pers: Polres Pangkep Ungkap Pelaku Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

Konferensi Pers: Polres Pangkep Ungkap Pelaku Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

METRO ONLINE,PANGKEP-Bertempat di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, Senin (29/04/2024) Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., yang didampingi oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pangkep, Bripka Hidayat Hasan Basri melaksanakan kegiatan Konferensi Pers pengungkap kasus Persetubuhan Terhadap Anak. 

Perkara kasus persetubuhan terhadap anak didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/119/IV/2024/SPKT/POLRES PANGKEP/POLDA SULAWESI SELATAN, 13 April 2024. Sebagai modus operandi tersangka mengaku sering menonton video porno. 

Untuk tersangka berinisial SLM (Lk) umur 41 tahun, dan korban berinisial NHL (Pr) umur 14 tahun. 

Kasi Humas mengatakan, tersangka merupakan bapak tiri dari korban dan telah melakukan tindak pidana kasus kejahatan dengan melakukan persetubuhan anak. 

“Untuk kronologis kejadiannya yaitu telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor (Bapak tiri korban) terhadap korban dan sudah berkali-kali melakukan aksinya yang dimulai dari korban berumur 7 tahun hingga berumur 14 tahun dan korban melakukan aksinya di rumahnya serta mengancam korban akan memotong kepala korban jika memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain namun korban sudah tak tahan dan memberitahukan aksi bejatnya pertama kali kepada saksi."ungkapnya 

"Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi didampingi dengan orang tua kandung korban sebagai pelapor dan saksi korban." Kata Kasi Humas". 

Persangkaan Pasal terhadap tersangka yaitu kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 undang-undang 17/2016. 

Terakhir Kasi Humas mengingatkan, kejadian ini memberikan peringatan serius tentang keamanan anak-anak dan perlunya perlindungan lebih ketat terhadap mereka. 

“Polres Pangkep berkomitmen untuk memberantas kejahatan semacam ini dan memastikan keadilan bagi korban. Seluruh proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Kasi Humas Polres Pangkep.(thiar)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved