METRO ONLINE Palu, - Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menyediakan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui Bantuan Hukum Gratis. Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menegaskan komitmennya untuk memastikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat di Sulawesi Tengah.15/03/24.
"Bantuan Hukum Gratis merupakan salah satu program unggulan Kemenkumham. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu," ujar Kakanwil Hermansyah Siregar.
Bantuan Hukum Gratis di Sulawesi Tengah meliputi:
1. Masalah hukum keperdataan, seperti sengketa tanah, warisan, perceraian, dan lain sebagainya.
2. Masalah hukum pidana, seperti pencurian, penganiayaan, dan lain sebagainya.
3. Masalah hukum tata usaha negara, seperti sengketa izin usaha, dan lain sebagainya.
Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Hal ini merupakan amanat dari Konstitusi yang mana mengatakan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan HAM.
“Semuanya diatur di Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang penerima bantuan hukum, jadi masyarakat yang tergolong kelompok miskin bisa mendapatkan bantuan hukum untuk menyelesaikan masalah hukumnya,” tegasnya.
Oleh sebab itu negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Lalu, bagaimana Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Sulawesi Tengah?
Ajukan permohonan secara tertulis kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Sulawesi Tengah. Lampirkan dokumen yang diperlukan, seperti:
1. Identitas diri (KTP/SIM)
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
3. Dokumen terkait perkara
Para penerima bantuan hukum memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dari para OBH sesuai Kode Etik Advokat serta standart bantuan hukum dan pendampingan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai .
Selain itu para OBH DILARANG untuk memungut pembayaran kepada para Penerima Bantuan Hukum dalam bentuk apapun. Dan apabila para penerima bantuan hukum dimintai pungutan pembayaran dalam bentuk apapun, maka dapat melaporkan ke pihak berwajib atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Editor : Muh Sain