-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Senin, Januari 01, 2024

Terkait Gugatan Tanah H Yunggu: Ini Penjelasan Kepala BPN Pangkep Taupik

Terkait Gugatan Tanah H Yunggu: Ini Penjelasan Kepala BPN Pangkep Taupik

METRO ONLINE,PANGKEP-Dalam perkembangan terkait gugatan pemilikan tanah yang melibatkan H Yunggu sejak 1978, Taupik, Kepala ATR/BPN Pangkep, memberikan penjelasan terkait kasus ini. Gugatan ini diajukan oleh penggugat atas nama ahli waris Ida Wahyuni dan Malang.

Taupik mengakui adanya permohonan untuk pengukuran ulang. Namun, kendala muncul karena ketiadaan dokumen penertiban tahun lama dan kurangnya peta untuk tahun tersebut. Meski sudah dilakukan pengukuran ulang dan rekonstruksi sebanyak tiga kali, hasilnya belum memberikan keyakinan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan klaim Ida Wahyuni dan Malang.

Saat diwawancarai di ruang kerjanya, Taupik menegaskan bahwa hasil pengukuran BPN di lokasi sengketa tidak memberikan justifikasi bahwa lokasi H Yunggu dapat dianggap sebagai bagian dari lokasi milik H Musa.

Dedi Rahmat Sukarya, Kepala Seksi Survey Pemetaan BPN, menambahkan bahwa tidak ditemukan dokumen tahun 1981 yang dapat memastikan lokasi tanah Haji Musa. Pengembalian batas sulit karena kurangnya dokumen pendukung. Inti pengukuran adalah memfoto kondisi saat ini, berdasarkan penunjukan batas dari penggugat. Data fisik menunjukkan batas dan luasnya, tetapi hasil penunjukan batas menunjukkan beberapa ketidaksesuaian dengan sertifikat penggugat.

Kuasa hukum tergugat, Amiruddin Lili SH, menyampaikan keberatan terhadap gugatan, menegaskan ketidakbenaran dalil yang diajukan oleh para penggugat. Tergugat menolak mediasi karena menilai gugatan tidak beralasan dan menolak membayar ganti rugi yang diminta oleh penggugat. Tergugat menyatakan bahwa tanah yang ditempati bukanlah milik orang tua penggugat.

Terkait objek sengketa, tergugat menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa bukanlah milik H. Musa sesuai dengan sertifikat No.71 tahun 1981. Tergugat menegaskan bahwa batas tanah pada sertifikat tidak jelas, dan penunjukan batas saat pengukuran tidak bisa dihadirkan dalam mediasi atau persidangan.

Terkait perdamaian, pihak tergugat meminta agar gugatan dicabut. Jika tidak, tergugat mengancam akan mengajukan gugatan balik atau rekonvensi karena merasa dirugikan oleh gugatan yang diajukan oleh para penggugat.(thiar)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved