-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Oktober 22, 2023

Kepala Lapas Kelas IIA Pare pare Hadiri Rapat Koordinasi Dengan APH Se Kota Pare Pare

Kepala Lapas Kelas IIA Pare pare Hadiri Rapat Koordinasi Dengan APH Se Kota Pare Pare

METRO ONLINE Parepare -- Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto Amd.IP, SH intens mengikuti rapat koordinasi antar Aparat Penegak Hukum Se Kota Parepare dan Para Camat Se Kota Parepare hari Kamis 19 Oktober 2023. Adapun materi rapat koordinasi terkait standar pelayanan Pengadilan Negeri Kota Parepare dan evaluasi pelaksanaan sidang online. Dasar pelaksanaan Surat Wakil Ketua PN Parepare Nomor: 18886/KPN.W22-U2/UND.PW1.1/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023.

Hadir langsung dalam rapat koordinasi antar APH Se Kota Parepare dan stakeholder yang terdiri atas :

1. Wakil Ketua PN Parepare, Para Hakim dan Panitera,

2. Kepala Lapas IIA Parepare dan Pejabat Struktur Eselon IV dan staf,

3. Wakil Kepala Polres Kota Parepare,

4. Kasie Pidum Kejari Parepare,

5. LBH Bhakti Keadilan Kota Parepare,

6. PERADI Kota Parepare,

7. Para Camat Se Kota Parepare.

Acara yang dipimpin langsung oleh oleh Wakil Ketua PN Parepare Fausiah, SH. Pada Intinya seluruh APH dan stakeholder sangat mengapresiasi Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Parepare, dengan harapan meningkatkan dan mengimplementasikan sesuai dengan Standar Pelayanan yang ada. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, sehingga terwujud Service Excellent (Pelayanan Prima) kepada Masyarakat.Pare pare22/10/23.

Terkait monitoring dan evaluasi pelaksanaan sidang online setelah Presiden RI secara resmi mengumumkan status pandemi COVID-19 di Indonesia pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 telah selesai, keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. 

Terlepas dari beberapa kelebihan yang dimilikinya, dalam tataran pelaksanaannya, sidang online terdapat beberapa catatan. Pelaksanaan sidang online ternyata memiliki beberapa kendala yang efektivitasnya perlu ditinjau kembali "apakah akan dipertahankan sebagai instrumen penyelesaian perkara di pengadilan". Salah satunya adalah kendala koneksi, terutama koneksi internet yang dialami oleh penegak hukum di wilayah tengah dan timur Indonesia. 

Beberapa kalangan menilai bahwa seringkali pelaksanaan sidang online berlangsung tidak kondusif, suara sering storing sehingga perkara berat yang digali tidak dapat terjawab dengan baik. Tak hanya itu, masih terdapat kendala teknis lain, diantaranya keterbatasan penguasaan teknologi, koordinasi antar pihak yang kurang baik, penasehat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa serta tidak dapat memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan. 

Dengan adanya monitoring dan evaluasi tersebut tercapai kesepakatan masing-masing APH untuk melakukan upaya-upaya perbaikan sehingga persidangan secara online yang akan datang dapat dilaksanakan dengan lebih baik kedepannya. Sidang online tetap dilaksanakan untuk kasus pidana tertentu. Yang kedua untuk sidang saksi apabila tidak dapat dihadirkan secara tatap muka. 

Selama ini sinergitas dan kolaborasi dalam pelaksanaan penegakan hukum serta proses persidangan baik daring maupun luring terlaksana dengan baik dan lancar.

Pelaksanaan rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan sidang online bertujuan agar para pihak (Pengadillan Negeri, Kejaksaan, Lapas dan Pendampingan Hukum) dapat saling berkoordinasi guna lancarnya persidangan dengan tetap memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan dan keamanan. 

Untuk pelaksanaan sidang tatap muka di Pengadilan Negeri Parepare sesuai dengan keputusan hasil rapat. 

Kepala Lapas IIA Parepare menandatangani Berita Acara Dukungan Pelaksanaan Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Parepare terkait Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved