-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Oktober 21, 2023

Empat Warga Palopo Dibekuk Polisi Saat Hendak Jual Shabu di Luwu

Empat Warga Palopo Dibekuk Polisi Saat Hendak Jual Shabu di Luwu

METRO ONLINE LUWU -- Satres Narkoba Polres Luwu amankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu, Rabu, 18 Oktober 2023 malam.

Ada 4 orang terduga pelaku diamankan Polisi saat hendak mengedarkan Shabu di pinggir jalan poros Belopa-Palopo tepatnya di Desa Buntu Kamiri, Kec. Ponrang, Kab. Luwu.

Terduga pelaku tersebut diketahui berinisial RI (19), ER (22), UT (20)  dan HB (19). Keempat pria tersebut merupakan warga Kelurahan Salutellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto menjelaskan, penangkapan dan penggeledahan ini berawal dari adanya informasi dari informan/masyarakat kemudian memberi tahukan ciri-ciri serta identitas pelaku.

“Informasi dari masyarakat, RI ini biasa melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Luwu tepatnya di Kecamatan Ponrang” ucapnya.

Atas informasi tersebut lanjut Abdianto, maka petugas dari Satuan Res Narkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2023 sekitar Pukul 22.00 Wita maka Personil Sat Narkoba melihat RI sedang duduk di atas motor di pinggir jalan Poros Belopa - Palopo tepatnya di Desa Buntu Kamiri, Kec. Ponrang, Kab. Luwu.

“Pelaku sempat melarikan diri namun saat itu juga anggota berhasil melakukan penangkapan dan pengeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus Rokok Merek Potensa yang di dalamnya terdapat 1 (satu) shacet ukuran kecil bedisikan kristal bening yang diduga Shabu yang terbungkus dengan tissue warna putih dan dialipisi plastk warna orange” jelas Abdianto.

Abdianto menjelaskan, setelah dilakukan interogasi RI kemudian mengaku bahwa 1 ( satu) shacet Shabu tersebut ia peroleh di Kota Palopo dengan cara membeli dari ER dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

“Saat itu juga anggota Sat Narkoba Polres Luwu melakukan pengembangan di Kota Palopo tepatnya di Jl. Cakalang Baru Kel. Salutellue. Kec. Wara Timur, dan dilakukan penggerebekan dan penggeledahan disebuah rumah dan di dalamnya ditemui pelaku lainnya yakni, ER,  UT dan HB” terang Abdianto.

Saat penggeledahan tersebut ER mengakui bahwa sudah menyerahkan 1 (satu) shacet Shabu kepada RI yang dipesan melaui akun sosial media Instagram MR. METHAM. CROP dengan harga Rp. 800.000.

“Saat ini ke empat pelaku tersebut  bersama barang bukti diamankan di Polres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut” ucapnya. 

Selain mengamankan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti berupa , 1 (satu) pembungkus rokok merek Potensa berisikan 1 (satu) shacet berisi kirstal bening diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus tissue warna putih dilapisi plastik warna orange, 1 (satu) kotak pemotongan kuku berisikan: 2 (dua) kaca pirek, 3 (tiga) pipet kecil warna bening, 1 (satu) sendok pipet kecil, 4 (empat) shacet bekas shabu, 1 (satu) unit HP Andoid merek Vivo warna Biru, 1 (satu) tutup botol terdapat 2 (dua) pipet kecil. (*)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved