-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, September 01, 2023

Ketua Baznas Kota Makassar Tancap Gas Tinjau Langsung Penerima Bantuan Zakat

Ketua Baznas Kota Makassar Tancap Gas Tinjau Langsung Penerima Bantuan Zakat

METRO ONLINE Makassar - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar telah membantu warga yang terlilit hutang. Menurut Ketua Baznas Kota Makassar, H. M. Ashar Tamanggong, S.Ag. Orang yang berhutang atau gharimin masuk dalam asnaf atau golongan orang yang berhak menerima zakat.

Namun penyaluran zakat kepada orang yang berutang tetap harus dikaji agar memastikan bahwa yang bersangkutan memang berhak menerima zakat.

"Kami harus teliti, karena tidak mungkin membayarkan utang semua orang yang berutang. Maka pelunasan utang yang dimaksud hanya untuk keperluan yang merupakan kebutuhan pokok," Ungkap M Ashar, Selasa (29/8/2023).

Ketua Baznas Kota Makassar, yang turun langsung memberi bantuan tersebut dan di dampingi anggotanya.

Selain bantuan Utang, kami juga memberikan biaya pengobatan, jadi 1,5 juta untuk Utang dan 1,5 juta untuk biaya pengobatan nya, Baznas Kota Makassar, melalui program Makassar Sehat, insyaallah akan membantu Masyarakat miskin khususnya dibidang kesehatan.

Ia menjelaskan, Baznas dapat membantu pelunasan utang jika berkaitan dengan tiga kategori berupa utang pendidikan, utang pengobatan, maupun utang untuk kebutuhan hidup. Tidak termasuk dengan utang untuk membeli keperluan konsumtif seperti kendaraan. tutup M Ashar.

Sedangkan menurut Ibu Rahayu, penerima bantuan tersebut, mengungkapkan saya sangat berterima kasih kepada Baznas Kota Makassar, karena melalui bantuan yang saya terima, dapat membantu melunasi utang saya dan membantu biaya pengobatan untuk saya dan anak saya, terima kasih untuk Baznas Kota Makassar, ungkap Ibu Rahayu didepan Ketua Baznas Kota Makassar.(*)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved