-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Agustus 16, 2023

Kalapas Palopo bersama Kajari Luwu Launching Aplikasi SiPena Bebas

Kalapas Palopo bersama Kajari Luwu Launching Aplikasi SiPena Bebas

METRO ONLINE, LUWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu bekerja sama dengan Lapas Kelas IIA Palopo dan Bapas Palopo melaunching Aplikasi Sistem Informasi  Pengawasan  Narapidana  Bebas Bersyarat atau SiPena Bebas. Rabu (16/08/23).

Kegiatan tersebut, dihadiri secara langsung oleh Kalapas Palopo, Kabapas Palopo, Kajari Luwu, Kepala  Dinas DPMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kab Luwu, Aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu serta bergabung secara virtual, Kajari Palopo, Kajari Luwu Utara dan Kajari Luwu Timur.

Kajari Luwu Andi Usama Harun,SH.,MH. menjelaskan, aplikasi tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan pengawasan kepada narapidana yang telah bebas atau telah kembali ke masyarakat.

"Era Digital ini, kita membuat inovasi dengan membuat Aplikasi SiPena Bebas. Sehingga, kedepan stakeholder yang terkait ataupun masyarakat dapat mempermudah melakukan pengawasan terhadap eks narapidana yang telah kembali kemasyarakat secara online," ujar Kajari.

Acara kemudian dilanjutkan  oleh  Kalapas Palopo, Jhonny H Gultom memberikan pemaparan dan pemberian  pemahaman  kepada para  Undangan  yang hadir  terkait  Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat (PB dan CB) dan Pengawasan bersama    terhadap    Narapidana yang di berikan  Pembebasan bersyarat (PB)  dan cuti bersyarat (CB) bagi Narapidana  Lapas Kelas IIA Palopo.

Kalapas Palopo, Jhonny H Gultom yang didampingi Kasi Binadik, Baso Hafid, Kasubsi Registrasi, Hartono, serta Kasubsi Bimkemaswat Lapas Palopo, Yushar menambahkan, dengan adanya aplikasi ini dapat mempermudah pengawasan dalam mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang lebih akuntabel dan saling bersinergi.

"Semoga kedepan aplikasi ini dapat dimanfaatkan dengan baik dalam proses pengawasan narapidana secara lebih efisien, cepat, transparan, dan akuntabel, serta saling bersinergi sesuai dengan kewenangan masing-masing", Harap Kalapas.


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved