-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Agustus 05, 2023

Ini Penjelasan Kapolres Bulukumba Terkait Personel Polsek Kajang Bripka FA Diduga Terlibat Narkoba

Ini Penjelasan Kapolres Bulukumba Terkait Personel Polsek Kajang Bripka FA Diduga Terlibat Narkoba

METRO ONLINE, BULUKUMBA - Kapolres Bulukumba AKBP Supriyanto S.I.K.,M.Si memberikan Klarifikasi terkait Bripka FA personel Polsek Kajang Polres Bulukumba, yang di duga terlibat kasus Narkoba.

Kapolres menjelaskan bahwa saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap Bripka FA, oleh pihak Seksi Profesi dan Pengamanan (SiPropam) Polres Bulukumba.

"Anggota tersebut tidak di tangkap atau diamankan oleh Resnarkoba Polda Sulsel ataupun Resnarkoba Polres Bulukumba, namun datang sendiri setelah dipanggil oleh pihak Propam Polres Bulukumba", Jelasnya. Jum'at (4/8/2023)

Bripka FA datang memenuhi panggilan pihak Propam terkait dugaan keterlibatan kasus narkoba, oleh pihak Resnarkoba Polda Sulsel yang sebelumnya telah melakukan penangkapan di wilayah hukum polres Bulukumba.

"Kami ulangi kembali, tidak ada anggota Polsek di tangkap atau di tahan, Saat ini kita menunggu pihak Resnarkoba Polda Sulsel  melakukan proses penyelidikan terkait kasus Narkoba tersebut." Tegas Kapolres.

"Saat ini kita menunggu Proses penyelidikan oleh Sat Narkoba Polda Sulsel dan menunggu info apakah benar Bripka FA terkait dengan kasus penangkapan narkoba tersebut atau tidak", Jelasnya.

"Jadi kita titip sementara Bripka FA di Mapolres Bulukumba, dalam rangka pengawasan, dan menunggu Informasi dari Resnarkoba Polda Sulsel, Mana kala terlibat kita akan serahkan Langsung ke Polda", Terangnya.

Kapolres juga menegaskan akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan pelaku narkoba di wilayah hukum polres Bulukumba tanpa pandang bulu, guna menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bulukumba.


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved