-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Juli 21, 2023

Rutan Kelas IIB Sinjai Serah Terimakan 2 WBP ke Bapas Watampone

Rutan Kelas IIB Sinjai Serah Terimakan 2 WBP ke Bapas Watampone

METRO ONLINE SINJAI - Bertempat di Bapas Watampone Rutan Sinjai melaksanakan Serah Terima Klien Integrasi kepada Bapas Watampone. (Jumat) 21/07)

Dua warga binaan Rutan Sinjai yang telah selesai menjalani masa pidananya setelah itu akan diserahkan dari Rutan Sinjai kepada Bapas Watampone untuk selanjutnya akan diberikan Pembimbingan oleh Bapas.

Warga Binaan tersebut akan menjalani integrasi berupa satu orang Pembebasan Bersyarat (PB) an. Irham dan satu orang Cuti Bersyarat an. Darniati. WBP yang telah diserahterimakan di Bapas merupakan klien pemasyarakatan.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan napi dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Asmar Rauf selaku Staf Sub Seksi Pelayanan Tahanan yang menyerahkan klien pemasyarakatan dari Rutan Sinjai ke Bapas Watampone memberikan pengarahan bahwa setiap klien pemasyarakatan wajib mengetahui hak kewajiban, larangan serta sanksi bagi klien pemasyarakatan yang berada dibawah pengawasan Bapas. 

Asmar Rauf juga menegaskan dengan diberikannya program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bukan berarti mereka telah dinyatakan bebas murni, akan tetapi mereka tetap berada dalam pengawasan dan pemantauan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Watampone dan wajib melakukan pelaporan secara rutin.

Asmar Rauf berharap 2 orang WBP tersebut dapat mematuhi aturan-aturan dan kewajibannya sebagai klien pemasyarakatan dan jangan sampai melakukan pengulangan tindak pidana, karena apabila melakukan pelanggaran akan dilakukan pencabutan dan yang bersangkutan akan kembali menjalani masa pidananya di Lapas/Rutan.

Selain itu, Kepala Rutan Sinjai Muhammad Ishak mengatakan bahwa Rutan Sinjai akan terus memberikan pelayanan terbaik dan memberikan hak-hak warga binaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Editor : Muh Sain 

(Humas Rutan Sinjai)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved