-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Juni 25, 2023

Satuan Reskrim Polres Toraja Utara Berhasil Amankan Dua Pelaku Penganiayaan

Satuan Reskrim Polres Toraja Utara Berhasil Amankan Dua Pelaku Penganiayaan

METRO ONLINE, TORUT - Satuan Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH dibackup Resmob Polres Gowa kembali berhasil mengaman 2 pria terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Wilayah Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, Jumat (23/6/2023).

Diamankannya kedua pria berinisial MM alias BT dan YR alias KC tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 165 / VI / 2023 / SPKT/ Res.Toraja Utara, tanggal 20 Juni 2023.

Kasat Reskrim Polres Torut mengatakan bahwa, Kejadian bermula pada Selasa (20/06/2023) sekitar pukul 09.30 WITA, saat itu Korban Marko datang ke sebuah warung makan yang ada di pencucian mobil, Ia kemudian bertemu dengan Pelaku MM alias BT dan melakukan penagihan utang.

"Karena ditagih, MM pun cecok dan bertengkar dengan Korban hingga berujung MM melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan menggunakan obeng yang mengakibatkan luka pada pelipis sebelah kiri", Ujar Kasat.

Tak hanya sampai disitu, pelaku lainnya YR alias KC yang melihat kejadian tersebut juga ikut melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan cara menusuk menggunakan sebilah parang pada bagian perut sebelah kana, tangan kanan, jari kelingking tangan kiri, dan pergelangan tangan sebelah kiri yang mengakibakan luka robek.

Setelah kejadian tersebut pelaku YR alias KC dan MM alias BT kemudian meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sebuah mobil.

Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima, Satuan Reskrim Polres Toraja Utara kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan kedua terduga Pelaku.

MM alias BT dan YR alias KC pun berhasil diamankan di 2 lokasi yang berbeda tanpa adanya perlawanan. MM alias BT diamankan di Kabupaten Gowa, sedangkan YR alias KC diamankan di Kota Makassar.

Dihadapan petugas, Kedua terduga Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan terhadap Korban Marko dengan menggunakan sebilah parang dan obeng.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini MM alias BT dan YR alias KC diamankan di Mapolres Toraja Utara dan sedang menjalani proses Hukum terkait tindak pidanan Penganiayaan", Jelasnya 


Editor: Muh. Sain

Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved