-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Februari 20, 2023

Merasa Tersinggung Akhirnya Terjadi Perkelahian , Parang Pun Ikut Melayan di Perut

Merasa Tersinggung Akhirnya Terjadi Perkelahian , Parang Pun Ikut Melayan di Perut

METRO ONLINE,PANGKEP-Kasi Humas Polres Pangkep yakni AKP Imran, S.H., melaksanakan giat Press Release yang dilaksanakan di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, dan dihari para awak media yang berada di wilayah hukum Polres Pangkep, pada hari Senin, (20/02/23).

Dalam giat Press Release tersebut, AKP Imran, S.H., mengungkapkan bahwa terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan, yang disangkakan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Subs 351 Ayat (1) KUHPidana di Kampung Bawapitu, Desa Pitue, Kec. Marang, Kab. Pangkep yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 11 Februari 2023, sekitar pukul 15.30 Wita.

Adapun identitas pelaku seorang pria yang berinisial MD(55) yang beralamat di Kampung Bawapitu, Desa Pitue, Kec.Marang, Kab.Pangkep.

Identitas korban seorang pria yang berinisial NS yang beralamat di Kampung Bawapitu, Desa Pitue, Kec.Marang, Kab.Pangkep.

Barang bukti yang digunakan pelaku 1 ( Satu ) Buah parang dengan panjang 59 cm, celana pendek warna putih, sarung kotak warna putih biz hitam,1 (satu) Buah kayu dengan panjang 129cm dan lebar 11,5 cm.

Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., mengatakan bahwa penyebab terjadinya penganiayaan ini adalah masalah selisih paham tentang perbincangan si korban dengan saksi yang membuat pelaku tersinggung sehingga pelaku mengatai korban dengan perkataan yang tidak pantas atau penghinaan

Selanjutnya lalu si korban lalu melemparinya dengan kayu yang panjangnya kurang lebih 1 meter karna dikatai oleh pelaku dengan perkataan yang tidak pantas, namun si korban tidak mengenai pelaku dan kemudian pelaku langsung menebaskan parangnya ke tangan kiri, perut samping kiri, dan belakang leher belakang kemudian menebas kepala korban

Saat korban sudah berlumuran darah, pelaku langsung kembali kerumahnya dan menyimpan parang tersebut dan pelaku sempat pula mengganti baju dan celananya, kemudian pelaku berangkat kerumah salah seorang anggota polri yang bernama saudara HASAN yang bertugas di Polsek Marang Polres Pangkep untuk menceritakan kejadian tersebut sekaligus menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya tersebut

Kini tersangka sudah di amankan di Ruang tahanan Mangko Polres Pangkep.


Thiar

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved