-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Desember 08, 2022

Polres Pangkep Rilis Pelaku Pengeroyokan di Taman Musafir Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia

Polres Pangkep Rilis Pelaku Pengeroyokan di Taman Musafir  Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia

METRO ONLINE, PANGKEP - Polres Pangkep kembali menggelar Press Release Terkait Tindak Pidana Kekerasan yang dilakukan Secara bersama-sama terhadap orang dimuka umum. Rabu, (07/12/22). 

Pres rilis yang dilaksanakan di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep, IPTU Imran, S.H., bersama KBO Sat Reskrim Polres Pangkep, IPDA Sabriadi Bahri, S.H., dan dihadiri oleh para awak media. 

Dalam keterangannya saat Press Release, KBO Sat Reskrim Polres Pangkep menjelaskan bahwa pada hari Senin, 28 November 2022, sekitar pukul 23.00 wita, bertempat di Kampung Mattampa, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep, sejumlah 13 pelaku yang diantaranya 3 yang masih di bawah umur sedang berkumpul di rumah Kost. 

Salah satu dari 13 pelaku tersebut yang berinisial AL(18) menerima panggilan telfon dari si korban yang berinisial RJ (21) yang menantang si AL(18) untuk berkelahi. 

"Biar 20 orang yang datang tidak kutakut, Kalau tidak datang di taman musafir potong saja punyamu. yang saat itu pula diloudspeaker oleh AL (18) sehingga panggilan tersebut terdengar oleh kawan-kawannya", Ujar Korban menantang pelaku. 

Pukul 00.00 wita, AL(18) bersama kawan-kawannya menuju ke taman musafir, Jalan Sultan Hasanuddin, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep untuk bertemu dengan RJ (21) bersama Tiga kawannya yakni US, RS dan RI dan langsung melalukan aksi perkelahian. 

Atas kejadian tersebut mengakibatkan korban RJ (21) mendapat luka robek pada pelipis sebelah kiri dan berdarah dibagian kepala, RS mendapat luka memar pada bagian punggung sebelah kanan, luka memar pada pelipis sebelah kiri, dan memar bagian paha sebelah kiri. 

Sedangkan RI meninggal dunia karna tertabrak mobil truck ketika berlari menyebrang jalan saat setelah kekerasan terhadap dirinya terjadi. 

"Sedangkan untuk Pelaku, pasal yang dilanggar yakni Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP Subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP", Ujar Kasi Humas. 

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa Helm KTY Putih dan rekaman cctv dan untuk sampai saat ini pelaku sejumlah 13 orang untuk sementara di tahan di Mako Polres Pangkep", Terangnya.


Editor: Muh. Sain

Kontributor: Thiar

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved