-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Desember 14, 2022

Antisipasi Masuknya Barang Terlarang di Rutan Kelas IIB Sinjai, Petugas P2U Perketat pemeriksaan Pengunjung dan Barang Titipan

Antisipasi Masuknya Barang Terlarang di Rutan Kelas IIB Sinjai, Petugas P2U Perketat pemeriksaan  Pengunjung dan Barang Titipan

METRO ONLINE SINJAI -- Demi mencegah masuknya barang-barang terlarang, Rutan Kelas IIB Sinjai Kanwil Kemenkumhan Sulsel Memperketat pelaksanaan penggeledahan badan dan barang. Hal itu seiring dengan jumlah pengunjung yang masuk untuk mengunjungi keluarganya didalam rutan semakin hari semakin meningkat. Selasa (13/12/2022) 

Sebagai garda terdepan dalam mengawasi dan menggeledah masuk  barang serta orang kedalam lingkungan organisasi, Petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sinjai sangat teliti dan disiplin menerapkan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara maksimal.

Karutan Sinjai rutin mengingatkan dan memberi pengarahan kepada Petugas P2U untuk teliti dalam melaksanakan penggeledahan barang yang dilakukan sesuai dengan SOP yang ada. “Penggeledahan dilakukan untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang ke dalam Rutan Sinjai terutama Handphone dan Narkoba. Bebasnya Rutan dari masuknya peredaran barang terlarang itu dimulai dari Pintu P2U. Jika Petugas tidak teliti dan tidak disiplin, maka barang barang-barang terlarang dapat masuk dengan mudah. Namun kita dapat pastikan bahwa Petugas kita sangat patuh melaksanakan tanggung jawab dengan baik dan ini juga terus kita ingatkan untuk tidak goyah terhadap integritas," tegas Ishak.

Pemeriksaan oleh Petugas P2U tidak hanya diberlakukan kepada pengunjung atau pengguna layanan, tetapi juga dilakukan terhadap seluruh Pegawai yang masuk berkerja pada hari itu. 

Pengunjung yang membawa alat komunikasi handphone atau barang yang dilarang dibawa masuk harus menitipkannya terlebih dahulu di loker penitipan yang telah disediakan oleh petugas dimana kunci loker tersebut di pegang oleh pengunjung yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan jaminan keamanan kepada pengunjung yang menitipkan barang bawaannya tersebut.

Setelah itu baru pengunjung diarahkan oleh petugas ke ruangan besuk atau layanan kunjungan sembari memberitahukan tentang aturan dan tata tertib yang harus di ikuti oleh setiap pengunjung seperti berapa lama waktu berkunjung, menjaga kebersihan dan menjaga sopan santun selama berkunjung.(Humas Rutan Sinjai)


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved