-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, November 22, 2022

WNA Melaksanakan Riset di Maiwa, Kanit Intelkam Polsek Maiwa Lakukan Pengawasan

WNA Melaksanakan Riset di Maiwa, Kanit Intelkam Polsek Maiwa Lakukan Pengawasan

METRO ONLINE Enrekang – Melimpahnya produksi gula merah di maroangin kecamatan maiwa menarik perhatian warga negara asing (WNA) kebangsaan belanda untuk membuat penilitian, Kanit intelkam polsek maiwa kemudian lakukan pengawasan. Selasa 22/11/2022.

Dilihat dari segi goegrafi kecamatan maiwa merupakan daerah dengan potensi hasil alam hutan non-kayu yang luar biasa, salah satunya pohon aren.

Tanaman endemik diantaranya Pohon aren tumbuh subur disana, masyarakat setempat memanfaatkannya untuk disadap menghasilkan air (tuak manis) selanjutnya diolah menjadi gula merah.

Dari hasil alam hutan non-kayu luar biasa tersebut, menjadikan kecamatan Maiwa salah satu daerah sentra penghasil gula merah terbesar di Sulawesi Selatan.

Hal itu yang memancing salah seorang warga negara asing berumur 78 tahun untuk datang melakukan riset yakni Mr. Ernest Rene Van Slooten berkebangsaan Belanda.

Kanit Intelkam AIPDA Syamsul Alam,SH yang melaksanakan pengawasan orang asing menuturkan “Mr. Ernest Rene Van Slooten selaku tenaga ahli dalam rangka “Optimalisasi proses produksi gula aren Maiwa serta pengembangan dan pemanfaatan tehnologi dalam usaha ekonomi produktif lainnya.”

Lebih lanjut “Warga asing tersebut rencana akan tinggal di desa Botto malangga sampai 28 Nopember 2022 , lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya tanggal 2 desember 2022 sebagaimana passport : NROH6HFP6, Nomor Visa : 170436270222265 miliknya” Ucap Pak Alam sapaan akrabnya kepada awak media.

Disela waktu yang berbeda AKP Abd.Samad,SH.MH selaku Kapolsek Maiwa membenarkan adanya warga negara asing melaksanakan riset guna Optimalisasi Proses Produksi Gula Aren Maiwa.

Sambung ” Sebagaimana UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, pada Pasal 15 ayat (2) huruf I secara umum polri berwenang Melakukan pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.

” disamping itu maksud pengawasan orang asing sebagaimana yang dilaksanakan anggota saya untuk mengantisipasi dampak negatif yang mungkin timbul akibat adanya keberadaan serta kegiatan orang asing tersebut dan memastikan keselamatannya selama berkegiatan”

“Serta dalam rangka memberikan rasa aman dan mencegah adanya pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang berada di wilayah” ujarnya.

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved